Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Karo Hukum Setda Sulsel: DPRD Tidak Menolak Ranperda

Karo Hukum Setda Sulsel: DPRD Tidak Menolak Ranperda

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
  • print Cetak

ZONAKATA.COM -MAKASSAR Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur angkat bicara sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2022) Marwan yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Amson Padolo menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021.

“Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan.

Ditambahkannya lagi bahwa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir dengan alasan sementara cuti untuk melaksanakan ibadah haji, di mana cuti tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Dalam kondisi tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila kepala daerah sedang berhalangan sementa dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

“Hal tersebut sejalan dengan surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur. Ini juga berarti bahwa selama pejabat definitif menjalankan cuti, maka jabatan Gubernur Sulawesi Selatan diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur, dengan kata lain posisi Sekretaris Daerah tersebut merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.

Terkait dengan jalannya Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (20/7) kemarin, Marwan menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD tidak menolak Ranperda tersebut, hanya saja tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda.

“Mengenai apakah Pelaksana Harian Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Namun, mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang menjalani cuti”, katanya.

Selain itu penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sesungguhnya dapat dilakukan oleh pelaksana harian Gubernur.

Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mengenai surat pemberian mandat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama ranperda, hal tersebut tidak dilakukan, sebab Gubernur Sulawesi Selatan berhalangan sementara karena telah dalam masa menjalani cuti.

Terkait hal tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang berhalangan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.

“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” ujarnya.

Marwan juga mengatakan bahwa berdasarkan kondisi tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan disusun dan ditetapkan dalam bentuk Perkada (Pergub) berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dimana nanti dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri”, pungkasnya.(*)

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Toraja Highland Festival 2024 Hadirkan Ipang Lazuardi, Catat Tanggalnya!

    Toraja Highland Festival 2024 Hadirkan Ipang Lazuardi, Catat Tanggalnya!

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 1.141
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Penyanyi Ipang Lazuardi akan manggung di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Sulsel pada 2 November 2024 mendatang. Pelantun lagu Sekali Lagi itu akan menghibur masyarakat melalui event Toraja Highland Festival (THF) yang digelar oleh Mayarakat Sadar Wisata (Masata) Toraja Utara. Event ini didukung oleh Kementerian Pariwisata Indonesia, Pemprov Sulsel dan Pemkab […]

  • Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp 1,5 M untuk Masjid Agung Sultan Alauddin UIN

    Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp 1,5 M untuk Masjid Agung Sultan Alauddin UIN

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 246
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – GOWA Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan Rp 1,5 miliar hibah kepada pengurus Masjid Agung Sultan Alauddin UIN Alauddin Makassar. Penyerahan dilakukan pada Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Dalam Rangka 57 Tahun UIN Makassar di Auditorium UIN Alauddin Samata, Jumat, 11 November 2022. “Alhamdulillah tadi kami menyerahkan bantuan Provinsi pada pembangunan […]

  • Pj Wali Kota Akbar Ali Ucapkan Selamat Imlek 2024, Ini Harapannya

    Pj Wali Kota Akbar Ali Ucapkan Selamat Imlek 2024, Ini Harapannya

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 153
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali atas nama Pemerintah Kota Parepare mengucapkan Selamat Imlek 2024. Akbar Ali berharap, semoga setiap impian dan harapan semua dapat terwujud pada Tahun Baru Imlek ini. “Semoga naga keberuntungan membawa kebahagiaan di setiap hari kita semua. Kita berharap Tahun Baru Imlek ini penuh makna dan keberhasilan,” […]

  • Ratusan Siswa SMA dan SMK di Sulsel Terancam Gagal SNBP 2025, Tokoh Pendidikan Angkat Bicara

    Ratusan Siswa SMA dan SMK di Sulsel Terancam Gagal SNBP 2025, Tokoh Pendidikan Angkat Bicara

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Gibran
    • visibility 273
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Ratusan siswa SMA dan SMK di Sulawesi Selatan terancam gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh tidak terdaftarnya mereka di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS), yang merupakan syarat utama untuk mengikuti SNBP. Situasi ini berpotensi merugikan siswa-siswi berprestasi yang berharap dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan […]

  • Eva Rataba Apresiasi Plaza Pelayanan Prima Polres Tana Toraja

    Eva Rataba Apresiasi Plaza Pelayanan Prima Polres Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 446
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Langkah inovasi dari Polres Tana Toraja dipimpin Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI asal Toraja. Bentuk pelayanan masyarakat itu yaitu Plaza Pelayanan Kepolisian, dimana keberadaannya berada di luar Mako Polres Tana Toraja, tepatnya disamping Plaza Kolam Makale. Anggota DPR RI […]

  • Inovasi RSUD Andi Makkasau Terbaik Lomba Inovasi Daerah Parepare 2023

    Inovasi RSUD Andi Makkasau Terbaik Lomba Inovasi Daerah Parepare 2023

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 166
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE — Inovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare ditetapkan menjadi terbaik kedua di ajang Lomba Inovasi Daerah Parepare 2023. Itu berdasarkan hasil pengumuman pada puncak peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-63 Parepare di lapangan tenis indoor, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare. Senin lalu. Inovator RSUD Andi Makkasau, Hariana Akib SKep […]

expand_less