ZONAKATA.COM – JAKARTA Tidak seperti Lebaran tahun lalu, presiden, menteri, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II tidak mendapatkan THR. Hal itu dilakukan untuk menghemat anggaran di tengah pandemi Covid-19.
Namun pada tahun ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat level presiden, menteri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendapat THR.
Hal itu terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani pada 28 April 2021. Dalam PMK itu menjelaskan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.
Selain PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, dan TNI/Polri, pasal 3 aturan tersebut merinci THR dibayarkan kepada beberapa pihak. Pihak yang dimaksud, antara lain, wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, hakim ad hoc, pimpinan BLU, lembaga penyiaran publik, menteri, dan pejabat pimpinan tinggi.
Kemudian presiden dan wakil presiden, ketua MPR, wakil ketua MPR, anggota MPR, ketua DPR, wakil ketua DPR, anggota DPR, jajaran MA, jajaran MK, jajaran Komisi Yudisial, jajaran BPK, ketua dan wakil ketua KPK, duta besar, dan pejabat negara lain.
“Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis aturan tersebut.
Nantinya, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya. THR dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Sedangkan komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, namun bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok. Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya. THR bakal diberikan mulai H-10 Lebaran hingga H-5 Lebaran.**