ZONAKATA.COM – Keberadaan Speed Bump atau yang sering dikenal dengan istilah ‘polisi tidur’ tergolong sebagai marka jalan, berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan mengurangi kecepatan pada daerah-daerah tertentu. Sehingga laju kendaraan terkontrol dan tercipta lingkungan yang aman, serta kondusif.
Namun, tak serta merta kemudian masyarakat asal membuat saja polisi tidur. Karena tak semua jalan bisa dipasang marka jalan yang berbentuk benjolan panjang tersebut.
Menurut Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana bahwa polisi tidur itu ada aturan bentuknya, sehingga efek mencelakai pengendara sangat kecil. Akan tetapi banyak yang membuat polisi tidur tidak sesuai dengan ketentuan yang ada hingga membahayakan bagi pengendara.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 82 tahun 2018, khususnya pada pasal Pasal 40 ayat 1, speed bump atau polisi tidur dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas, dengan kecepatan operasional di bawah 10 km per jam.
Tak hanya terkait dengan lokasi jalan saja, pembuatan polisi tidur juga ada aturannya, mulai dari bahan pembuatnya, dan ukuran konstruksinya. Supaya tetap membuat nyaman pengendara, tanpa harus sampai merusak kendaraan misalnya bila terlalu tinggi.
Mengacu pada pasal 3 pada regulasi yang sama, Speed Bump berbentuk penampang melintang spesifikasinya sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8-15 cm, dengan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih
berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 sentimeter. Kombinasi garis ini dicat melintang polisi tidur dengan sudut 30-45 derajat.
Mudah dipahami bukan, jadi jangan sampai salah lagi membuat polisi tidur di lingkungan kita. Amannya dapat, nyamannya juga dapat, dan tak merusak kendaraan. (*)