
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Tana Toraja serta penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Intruksi Bupati, maka Polres Tana Toraja mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat, Minggu 10 Januari 2021.
Adapun imbauan dari Polres Tana Toraja yakni meminta masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin pada protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Selain itu mengharapkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama pesta pernikahan, dan pesta adat kematian yang akan mengumpulkan banyak orang.
Jika imbauan tersebut tidak dilaksanakan atau dilanggar, maka Polres Tana Toraja akan menindak tegas dengan menerapkan UU dan KUHP sebagai tindak pidana. Adapun ketentuan hukumnya yakni pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 Tentang Karantina Kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 KUHP serta pasal 218 KUHP.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu mengatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Dikatakan keberhasilan dalam menekan penyebaran Covid-19 terletak pada kesadaran serta disiplinnya masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan 5M.
“Dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada Prokes 5M maka pihak Polres akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar imbauan ini,” tegas Sarly.
Untuk diketahui, saat ini warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Tana Toraja terus meningkat, bahkan RSUD Lakipadada sebagai rumah sakit rujukan telah penuh dengan pasien Covid-19.
📷 Humas Polres Tana Toraja