ZONAKATA.COM – MAKASSAR Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Kholik, menekankan pentingnya kehati-hatian bagi masyarakat dan lembaga survei dalam mempublikasikan hasil survei terkait Pemilu. Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti Seminar Pilkada 2024 di Universitas Hasanuddin, Kamis (17/10/2024).
Idham mengingatkan bahwa lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU dilarang untuk mempublikasikan hasil survei mereka. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengharuskan lembaga survei untuk terdaftar di KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebelum melakukan survei dan mempublikasikan hasilnya.
“Apapun lembaga yang melakukan survei harus terdaftar di KPU daerah, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” ujar Idham.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak melaporkan lembaga survei yang melanggar aturan ini kepada pihak berwenang.
Idham juga menekankan pentingnya transparansi dalam publikasi hasil survei. Ia mengajak masyarakat untuk kritis dan mempertanyakan beberapa aspek sebelum mempercayai hasil survei, termasuk metodologi yang digunakan, sumber pendanaan, dan jumlah sampel yang diambil.
“Masyarakat perlu melihat apakah metodologi yang digunakan valid, dari mana sumber pendanaannya, dan berapa banyak sampel yang diambil,” katanya.
Menurut Idham, kesadaran masyarakat untuk mencermati dan memahami hasil survei secara mendetail sangat penting agar tidak terjebak dalam propaganda politik atau informasi yang menyesatkan. Ia mengingatkan bahwa hasil survei sering digunakan untuk mobilisasi partisipasi politik.
“Pemilih sebaiknya cermat dalam membaca hasil survei, karena sering kali hasil tersebut digunakan untuk kepentingan politik tertentu,” tutupnya.
Dengan peringatan ini, KPU berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menerima informasi, sementara lembaga survei diharapkan selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas proses Pemilu dan Pilkada.