Horee…Gaji 13 PNS Cair Juni 2019
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 10 Mei 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM Pemerintah akan segera memberikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan PNS pada bulanJuni mendatang. Hal itu dipastikan setelah aturan tersebut pun telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal Mei lalu.
Kebijakan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP itu menyebutkan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji.
Penghasilan sebagaimana dimaksud PP tersebut paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam PP itu juga disebutkan penghasilan (gaji 13) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun penghasilan itu tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. **
- Penulis: zonakatacom
