ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemprov Sulsel menegaskan bahwa Helena Night Mart (Helens), yang dikelola oleh PT Makassar Pettarani Point, beroperasi secara ilegal.
Pernyataan ini disampaikan usai dilakukan penertiban oleh tim gabungan pada Rabu malam lalu.
Tim gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Satpol PP Sulsel, serta Satgas Perizinan Kota Makassar.
Dalam penertiban tersebut ditemukan berbagai pelanggaran perizinan oleh pihak pengelola Helens.
Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, mengungkapkan bahwa Helens terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.
Helens hanya mengantongi izin SKPL golongan A (kadar alkohol 0–5%) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan A seperti yang sempat diberitakan. Itu merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan, bukan kami,” tegas Asrul Sani.
Lebih lanjut, Asrul menjelaskan bahwa Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar, namun tetap menyajikan minuman beralkohol, sebuah pelanggaran yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi.
Selain itu, aktivitas berupa pertunjukan musik dan kegiatan diskotek dilakukan tanpa izin resmi sebagai kelab malam atau diskotek.
Menurut Asrul, izin usaha yang dimiliki Helens diketahui terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), tanpa melalui proses verifikasi oleh DPMPTSP Sulsel.
“Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang dikeluarkan tanpa melalui validasi teknis,” tambahnya.
Pemprov Sulsel secara tegas meminta pengelola Helens untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi. Langkah hukum lebih lanjut akan dipertimbangkan jika pelanggaran terus berlanjut.*