Gugatan Hasil Pilgub Sulsel: Hakim MK Ingatkan Tentang Pentingnya Bukti, Bukan Opini atau Asumsi

Populer

ZONAKATA.COM – JAKARTA   Tim hukum Danny Pomanto-Azhar Arsyad mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu permohonan mereka adalah agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan untuk menetapkan pasangan Danny-Azhar sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, setelah memenangkan 1.600.029 suara.

Gugatan tersebut diajukan pada sidang pendahuluan yang digelar MK pada Kamis (9/1/2025). Dalam gugatannya, tim hukum pasangan nomor urut 1 ini meminta MK membatalkan keputusan KPU Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 yang mengesahkan hasil pemilihan gubernur.

Selain itu, mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi hasil KPU.

Donal Fariz, salah satu pengacara Danny-Azhar, menyampaikan dua petitum utama. Pertama, meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Sulawesi Selatan terkait hasil pemilihan. Kedua, mereka meminta agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi tersebut.

Mereka juga meminta KPU untuk mengangkat petugas yang dibutuhkan dalam pemungutan suara ulang.

Salah satu dugaan kecurangan yang diungkapkan tim hukum adalah adanya tanda tangan palsu di setiap TPS. Tim hukum menyebutkan ada sekitar 90 hingga 130 tanda tangan palsu per TPS, yang jika dihitung rata-rata, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 1,6 juta tanda tangan di seluruh Sulawesi Selatan.

Dugaan tersebut diungkapkan berdasarkan temuan mereka terkait daftar pemilih yang diduga berisi data palsu.

Menurut juru bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, selain dugaan tanda tangan palsu, tim hukum juga menemukan fakta bahwa tingkat partisipasi pemilih yang dilaporkan KPU Sulsel jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.

Berdasarkan temuan mereka, sekitar 48,04% warga yang menerima undangan memilih benar-benar menggunakan hak pilihnya, sementara KPU melaporkan partisipasi pemilih mencapai 71,8%. Asri menilai selisih ini menunjukkan adanya sekitar 1,6 juta suara yang tidak sah atau “suara siluman.”

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menyanggah gugatan tersebut dan membela hasil pemilihan yang telah diumumkan.

Dalam sidang, Ketua Panel Hakim MK, Saldi Isra, mengingatkan bahwa keputusan terkait sengketa pilkada akan didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, bukan opini atau asumsi.

Dia menegaskan pentingnya bukti autentik dalam menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan objektif.

Dengan demikian, sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 ini akan sangat bergantung pada seberapa kuat bukti yang dapat disajikan oleh tim hukum kedua belah pihak dalam sidang yang akan datang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelaku Judi Sabung Ayam di Sopai Ditangkap, Sempat Melawan Polisi

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil menangkap tiga pelaku perjudian sabung ayam di Kecamatan...

Berita Lain