ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Polres Tana Toraja menangkap seorang pria inisial ST (21) yang merupakan pelaku Pedofilia.
Bersama dengan itu, polisi juga mengamankan handphone milik pelaku.
Mengejutkan, setelah diperiksa, galeri handphone pelaku berisi puluhan foto beserta video anak-anak perempuan di bawah umur.
Foto dan video itu diambilnya dari sejumlah media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku foto-foto berikut video itu menjadi bahan untuk onani.
“Artinya kami duga pelaku ini ada kelainan jiwa, memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur, makanya digolongkan pelaku pedofilia,” papar Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Hecza, Sabtu (9/9/2023).
Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja. Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui, pelaku ditangkap oleh warga di Botang, Kecamatan Makale, Tana Toraja setelah salah satu korbannya melapor.
Awalnya warga mengira pencuri anak, namun ternyata pelaku pedofilia. Setelah diamankan warga selanjutnya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.