Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Eksekusi Tongkonan Ka’pun Dinilai Mengabaikan Nilai Budaya dan Ada Kejanggalan Prosedur

Eksekusi Tongkonan Ka’pun Dinilai Mengabaikan Nilai Budaya dan Ada Kejanggalan Prosedur

  • account_circle Risna
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA    Pihak keluarga Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Sulawesi Selatan kembali menyuarakan pencarian keadilan setelah eksekusi lahan dilakukan pada Jumat 5 Desember 2025.

Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum HK & Associates, keluarga mempersoalkan berbagai kejanggalan dalam proses eksekusi yang dinilai mengabaikan nilai budaya dan menerobos prosedur hukum.

Menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran administratif serta tindakan yang melampaui kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Kuasa hukum Hendrik Kusnianto menjelaskan bahwa temuan tersebut telah dilaporkan kepada lembaga-lembaga pengawas yang berwenang karena peristiwa ini menimbulkan gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan, serta menyangkut hak keperdataan dan nilai adat masyarakat Toraja yang melekat pada bangunan Tongkonan Ka’pun.

Hendrik mengungkapkan bahwa pada 4–5 Desember 2025 pihaknya telah mengambil berbagai langkah hukum. Pada 5 Desember, tim kuasa hukum melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran prosedur saat eksekusi berlangsung.

Padahal, pada 4 Desember yang sebelumnya dijadwalkan sebagai hari pelaksanaan eksekusi, masih terdapat upaya perlawanan aktif dari pihak Tongkonan Ka’pun di persidangan. Eksekusi tidak dilakukan pada hari itu, namun indikasi persiapan tetap terlihat.

Ia menegaskan bahwa laporan mereka mengacu pada dugaan pelanggaran administratif dan substantif, seperti tidak adanya surat pemberitahuan eksekusi minimal H-3, tidak adanya pemberitahuan ulang, tidak adanya panggilan resmi tambahan kepada para pihak, serta tidak dipenuhinya standar pelaksanaan eksekusi yang lazim diterapkan.

Perubahan jadwal eksekusi tanpa pemberitahuan resmi juga dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum. Selain itu, objek yang dieksekusi disebut tidak termasuk dalam pokok perkara yang menjadi dasar putusan inkracht, sehingga berpotensi menjadi tindakan ultra petita dan melampaui batas putusan.

Hendrik menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan penetapan Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan dugaan cacat formil.

Ia juga mengingatkan bahwa pada 5 Agustus 2024, objek perkara tersebut telah dieksekusi secara sukarela oleh pihak termohon, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makale. Meski disebut terdapat sejumlah kejanggalan, eksekusi saat itu tetap dinyatakan berhasil, namun PN Makale kembali melakukan eksekusi pada 5 Desember 2025 terhadap objek yang dinilai bukan merupakan objek perkara.

Upaya kuasa hukum untuk meminta klarifikasi kepada PN Makale pada hari eksekusi tidak membuahkan hasil. Pengadilan tetap melaksanakan eksekusi meski proses perlawanan dengan nomor perkara 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak masih berjalan dan sedang memasuki agenda replik.

Tidak adanya jawaban dari pihak pengadilan menjadi salah satu faktor yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dan kewenangan PN Makale dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Kuasa hukum menilai pelaksanaan eksekusi pada 5 Desember 2025 dilakukan dengan konflik kepentingan, cacat administrasi, serta tidak berdasar hukum.

Bahkan, tindakan aparat dinilai melanggar hak-hak masyarakat adat Toraja di Ratte Kurra dan hak asasi manusia karena eksekusi disebut dilakukan secara represif menggunakan gas air mata, peluru karet, serta adanya pemukulan terhadap perempuan dan orang tua.

Pasca eksekusi, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perlawanan yang kini masih berjalan di PN Makale. Menurut Hendrik, aturan seharusnya menunda eksekusi ketika perlawanan masih berlangsung.

Ia pun mempertanyakan dasar pertimbangan Ketua PN Makale yang tetap melaksanakan eksekusi meski proses hukum belum selesai. Temuan di lapangan telah diidentifikasi dan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk menilai dugaan excessive use of power dan abuse of power.

Pihak kuasa hukum Tongkonan Ka’pun mendesak Badan Pengawas MA dan Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedural dan administratif tersebut.

Mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap menghormati hak-hak konstitusional klien. Hendrik menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah hukum yang diperlukan demi mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi.

Press release ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Tongkonan Ka’pun sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik serta menegaskan langkah hukum yang telah ditempuh.**

  • Penulis: Risna

Berita Lain

  • Cek Harga Ikan, Pj Gubernur Bahtiar Tinjau TPID Poetere Makassar 

    Cek Harga Ikan, Pj Gubernur Bahtiar Tinjau TPID Poetere Makassar 

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 260
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, didampingi Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto dan seluruh Forkopimda Kota Makassar, meninjau Tempat Pelelangan Ikan Daerah (TPID) Poetere, Senin, 16 Oktober 2023. Bahtiar mengaku sudah mengecek harga-harga ikan di TPID Kota Makassar, dan dipastikan harga stabil bahkan menurun sampai saat ini. Pasalnya, Bulan September sampai Desember […]

  • HIPMI dan Pemkot Parepare Dorong Transformasi Ekonomi Digital Lewat Ramadhan Fair 2026

    HIPMI dan Pemkot Parepare Dorong Transformasi Ekonomi Digital Lewat Ramadhan Fair 2026

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Kifli
    • visibility 106
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui pembukaan Ramadhan Fair Vol.5 yang diselenggarakan BPC HIPMI Parepare. Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Wali Kota Parepare yang diwakili Sekretaris Daerah Amarun Agung Hamka, Senin (24/2/2026), di Lapangan Andi Makkasau. Ramadhan Fair yang berlangsung selama 20 hari hingga 15 Maret 2026 […]

  • Di Depan Kajati Baru, Nurdin Abdullah Puji Wagub Andi Sudirman

    Di Depan Kajati Baru, Nurdin Abdullah Puji Wagub Andi Sudirman

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 414
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, memuji kolaborasi yang terjalin dengan wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman, dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat Sulsel di depan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru, Raden Febrytrianto. “Saya bersama dengan Pak Wagub, beliau merupakan Wakil Gubernur termuda di Indonesia, dan saya beruntung ini sebuah kolaborasi yang baik,” kata Nurdin Abdullah, […]

  • Minibus Terbakar di Palopo Hebohkan Warga

    Minibus Terbakar di Palopo Hebohkan Warga

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 631
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PALOPO Naas Satu Unit Mobil Toyota Voxy, Meledak di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu (24/3), membuat histeris warga. Kebakaran kendaraan roda empat tersebut diduga disebabkan oleh korsleting arus elektrikal mobil bernomor polisi DP 61 IN, yang berada di halaman Rumah Sakit Siti Madyang. Personil regu 2 Sektor Timur dan unit […]

  • Andi Ina Kartika

    Andi Ina Kartika: Saya Dipilih 24 Daerah di Sulsel, Jadi Siapa Yang Abal-Abal…!?

    • calendar_month Sabtu, 13 Nov 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 609
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika menanggapi pernyataan jika kepengurusannya dikatakan abal-abal. Hal itu disampaikan saat ditemui sejumlah awak media pada Temu Karya Karang Taruna (TKKT) II Toraja Utara di Aula RM. Ayam Penyet Ria Kecamatan Rantepao, Sabtu (13/11). Andi Ina Kartika menyampaikan dirinya secara resmi dipilih pengurus Karang […]

  • Pencuri Rp39 Juta di Bawah Sadel Motor diamankan Polres Tana Toraja

    Pencuri Rp39 Juta di Bawah Sadel Motor diamankan Polres Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2019
    • account_circle Irsad Ibrahim
    • visibility 211
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Polres Tana Toraja kembali mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus mencungkil sadel motor berhasil ditangkap oleh personil Polsek Rantepao Polres Tana Toraja, Selasa (02/07/2019). Seorang pelaku berinisial ART (26 Tahun) ditangkap di Rantepao setelah berhasil mencungkil sadel motor korban inisial AN (20 Tahun) yang kemudian mengambil sejumlah uang yang berada di […]

expand_less