Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Eksekusi Tongkonan Ka’pun Dinilai Mengabaikan Nilai Budaya dan Ada Kejanggalan Prosedur

Eksekusi Tongkonan Ka’pun Dinilai Mengabaikan Nilai Budaya dan Ada Kejanggalan Prosedur

  • account_circle Risna
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA    Pihak keluarga Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Sulawesi Selatan kembali menyuarakan pencarian keadilan setelah eksekusi lahan dilakukan pada Jumat 5 Desember 2025.

Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum HK & Associates, keluarga mempersoalkan berbagai kejanggalan dalam proses eksekusi yang dinilai mengabaikan nilai budaya dan menerobos prosedur hukum.

Menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran administratif serta tindakan yang melampaui kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Kuasa hukum Hendrik Kusnianto menjelaskan bahwa temuan tersebut telah dilaporkan kepada lembaga-lembaga pengawas yang berwenang karena peristiwa ini menimbulkan gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan, serta menyangkut hak keperdataan dan nilai adat masyarakat Toraja yang melekat pada bangunan Tongkonan Ka’pun.

Hendrik mengungkapkan bahwa pada 4–5 Desember 2025 pihaknya telah mengambil berbagai langkah hukum. Pada 5 Desember, tim kuasa hukum melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran prosedur saat eksekusi berlangsung.

Padahal, pada 4 Desember yang sebelumnya dijadwalkan sebagai hari pelaksanaan eksekusi, masih terdapat upaya perlawanan aktif dari pihak Tongkonan Ka’pun di persidangan. Eksekusi tidak dilakukan pada hari itu, namun indikasi persiapan tetap terlihat.

Ia menegaskan bahwa laporan mereka mengacu pada dugaan pelanggaran administratif dan substantif, seperti tidak adanya surat pemberitahuan eksekusi minimal H-3, tidak adanya pemberitahuan ulang, tidak adanya panggilan resmi tambahan kepada para pihak, serta tidak dipenuhinya standar pelaksanaan eksekusi yang lazim diterapkan.

Perubahan jadwal eksekusi tanpa pemberitahuan resmi juga dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum. Selain itu, objek yang dieksekusi disebut tidak termasuk dalam pokok perkara yang menjadi dasar putusan inkracht, sehingga berpotensi menjadi tindakan ultra petita dan melampaui batas putusan.

Hendrik menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan penetapan Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan dugaan cacat formil.

Ia juga mengingatkan bahwa pada 5 Agustus 2024, objek perkara tersebut telah dieksekusi secara sukarela oleh pihak termohon, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makale. Meski disebut terdapat sejumlah kejanggalan, eksekusi saat itu tetap dinyatakan berhasil, namun PN Makale kembali melakukan eksekusi pada 5 Desember 2025 terhadap objek yang dinilai bukan merupakan objek perkara.

Upaya kuasa hukum untuk meminta klarifikasi kepada PN Makale pada hari eksekusi tidak membuahkan hasil. Pengadilan tetap melaksanakan eksekusi meski proses perlawanan dengan nomor perkara 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak masih berjalan dan sedang memasuki agenda replik.

Tidak adanya jawaban dari pihak pengadilan menjadi salah satu faktor yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dan kewenangan PN Makale dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Kuasa hukum menilai pelaksanaan eksekusi pada 5 Desember 2025 dilakukan dengan konflik kepentingan, cacat administrasi, serta tidak berdasar hukum.

Bahkan, tindakan aparat dinilai melanggar hak-hak masyarakat adat Toraja di Ratte Kurra dan hak asasi manusia karena eksekusi disebut dilakukan secara represif menggunakan gas air mata, peluru karet, serta adanya pemukulan terhadap perempuan dan orang tua.

Pasca eksekusi, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perlawanan yang kini masih berjalan di PN Makale. Menurut Hendrik, aturan seharusnya menunda eksekusi ketika perlawanan masih berlangsung.

Ia pun mempertanyakan dasar pertimbangan Ketua PN Makale yang tetap melaksanakan eksekusi meski proses hukum belum selesai. Temuan di lapangan telah diidentifikasi dan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk menilai dugaan excessive use of power dan abuse of power.

Pihak kuasa hukum Tongkonan Ka’pun mendesak Badan Pengawas MA dan Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedural dan administratif tersebut.

Mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap menghormati hak-hak konstitusional klien. Hendrik menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah hukum yang diperlukan demi mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi.

Press release ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Tongkonan Ka’pun sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik serta menegaskan langkah hukum yang telah ditempuh.**

  • Penulis: Risna

Berita Lain

  • Bersama Kapolda Sulsel, Andi Sudirman Tinjau Vaksinasi Booster Presisi

    Bersama Kapolda Sulsel, Andi Sudirman Tinjau Vaksinasi Booster Presisi

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 264
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meninjau pelaksanaan Vaksinasi Booster Presisi untuk Guru dan Tenaga Pendidikan serta Vaksin ke-2 Pelajar SMA dan SMK se Makassar Raya yang berlangsung di Gedung Guru Jusuf Kalla Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 23 Februari 2022. Ia pun turut menyerahkan hadiah kepada peserta vaksinasi […]

  • Gubernur Kirim Dua Paskibraka ke Pusat, Salah Satunya Asal Tana Toraja

    Gubernur Kirim Dua Paskibraka ke Pusat, Salah Satunya Asal Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 314
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima dua pelajar terpilih menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mewakili Provinsi Sulsel tingkat nasional di Rujab Gubernur, Jumat, 14 Juli 2023. Kedua pelajar tersebut adalah Agusaryanto dari SMAN 21 Makassar (Kota Makassar) dan Stevia Azalia Saranga dari SMAN 5 Tana Toraja (Kabupaten Tana Toraja). […]

  • Wagub: Inspektorat Harus Tetap Profesional dan Berintegritas

    Wagub: Inspektorat Harus Tetap Profesional dan Berintegritas

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 150
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2019, di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Rabu lalu. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri ini mengangkat tema “SDM Pengawasan Unggul Cegah Korupsi” Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa Inspektorat […]

  • Sasar Vaksin Remaja SMP-SMA Bersama BIN, Plt Gubernur: Kita akan Kebut Vaksin

    Sasar Vaksin Remaja SMP-SMA Bersama BIN, Plt Gubernur: Kita akan Kebut Vaksin

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 472
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama BIN mendorong pemberian vaksin pada anak sekolah menengah pertama (SMP ) dan sekolah menengah atas (SMA) di Sulawesi Selatan yang berusia 12 hingga 17 tahun. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Ini juga sejalan dengan program Pemerintah Pusat yang mulai melaksanakan vaksinasi […]

  • Pria Yang Mengaku Bisa Bebaskan Tahanan, Segera di Sidang

    Pria Yang Mengaku Bisa Bebaskan Tahanan, Segera di Sidang

    • calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 655
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kasus MP alias SP (33 tahun) yang mengaku bisa mengeluarkan orang dari tahanan Polsek Rantepao kini terus bergulir. MA merupakan tersangka perkara tindak pidana penipuan di Toraja Utara, akan segera disidang. Hal itu setelah penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara melimpahkan berkas terakhir tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) cabang Rantepao, Jumat […]

  • Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pilkada Toraja Utara 2020

    Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pilkada Toraja Utara 2020

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 201
    • 1Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA KPU Toraja Utara mengumumkan nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (3/2). Pengumuman tersebut berdasarkan jadwal dan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020, dan hasil Seleksi Tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang telah dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2020 […]

expand_less