Disetujui Menteri Kesehatan, Kota Makassar Resmi Terapkan PSBB
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, telah disetujui Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 16 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu pertimbangan Menkes memberlakukan PSBB tersebut karena berdasarkan data yang ada, Kota Makassar menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat yang diiringi kejadian transmisi lokal.
Dengan adanya surat keputusan dari Menteri Kesehatan maka Kota Makassar sudah bisa menerapkan PSBB di wilayah tersebut. Selanjutnya, Pemkot wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.*”
- Penulis: zonakatacom

