ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar pelayanan pengurusan paspor di Kantor Bupati, Kecamatan Makale, Kamis (3/7/2025).
Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat, dengan melayani 20 pemohon paspor dalam sesi pertama yang ditujukan khusus bagi warga berdomisili di Tana Toraja.
Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, hadir langsung meninjau proses pelayanan tersebut. Ia menyampaikan harapannya agar layanan ini dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, tidak hanya di Tana Toraja, tetapi juga dari daerah-daerah sekitar.
“Ini merupakan langkah awal menuju kehadiran layanan imigrasi yang rutin di Tana Toraja. Ke depan, kami berharap terbentuk unit permanen Kantor Imigrasi di daerah ini, sehingga warga tidak perlu lagi bepergian jauh untuk mengurus paspor,” ujar Zadrak.
Lebih lanjut, Zadrak menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses terhadap layanan publik secara langsung dan efisien.
Ia juga menyampaikan bahwa informasi terkait jadwal pelayanan lanjutan, prosedur, serta persyaratan dokumen akan segera diumumkan melalui kanal resmi milik pemerintah daerah.
“Dengan layanan ini, diharapkan mobilitas masyarakat yang hendak ke luar negeri, baik untuk bekerja, studi, maupun ibadah, dapat terbantu dan difasilitasi dengan lebih mudah,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Setelah sesi pertama di Kantor Bupati, pelayanan dilanjutkan di Kantor Pengadilan Negeri Makale dalam sesi kedua oleh tim dari Kantor Imigrasi Parepare.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jemput bola yang diterapkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare untuk memastikan pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara cepat, mudah, dan efektif, tanpa harus pergi ke luar kota.
Risna