ZONAKATA.COM TANA TORAJA Seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial AB tak kuasa menahan haru saat melangsungkan pernikahan di Kantor BNNK Tana Toraja, Jumat (25/11/2022).
Meski cinta terhalang jeruji besi, AB menikahi kekasihnya berinisial T.
Akad nikah keduanya dipimpin penghulu, Drs Mujahiddin yang merupakan Imam Masjid Besar Rantepao, Toraja Utara.

“Alhamdulillah, rasanya bahagia sudah menikah walaupun kondisinya begini,” ungkap AB.
AB merupakan tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Sudu, Kabupaten Enrekang pada Selasa 15 November 2022 lalu.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu siap edar.
Barang bukti disembunyikan di dalam covder setir mobil dan cap lampu tengah.
AB dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Meski begitu, ia dan kekasihnya tak menyurutkan niat untuk menikah, hingga akhirnya mendapat izin dari BNNK Tana Toraja.
Sementara, akad nikah keduanya difasilitasi oleh BNNK Tana Toraja.
Itu dilakukan setelah mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM) AB.
“Pernikahan sudah direncanakan, sehingga kita fasilitasi akad nikah. Pertimbangannya karena HAM. Di mana menikah adalah hak semua manusia,” ucapa Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.(*)
Tom