Catat! Enam Kasus Laka Lantas Ini Tidak Disantuni Jasa Raharja

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Satuan lalu lintas (Sat Lantas) Polres Tana Toraja bersama Jasa Raharja mensosialisasikan enam kasus laka yang tidak diberikan Santunan oleh Jasa Raharja.

Sosialisasi ini menyusul banyaknya kejadian kecelakaan lalulintas, kemudian pihak korban meminta santunan dari Jasa Raharja.

Apa saja enam kasus laka yang tidak diberikan santunan Jasa Raharja :

  1. Kecelakaan disebabkan melawan arus lalu lintas (lawan arah).
  2. Kecelakaan saat berkendara tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM) yang Sah.
  3. Kecelakaan saat mengemudi ranmor (motor) modifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Kecelakaan saat menerobos palang kereta api.
  5. Kecelakaan saat berkendara dengan tidak wajar untuk konten yang membahayakan terjadinya kecelakaan.
  6. Kecelakaan saat berkendara dengan kendaraan yang tidak teregisterasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda ranmor.

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Awaludin Kadir mengatakan, bahwa sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami aturan baru Jasa Raharja.

“Ayo sebarkan informasi ini kepada keluarga, tetangga dan kerabat untuk diketahui agar paham saat ingin mendapatkan layanan jasa raharja akibat kecelakaan,” kata Awaluddin.

Tom/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Ikuti Gladi, Pengurus Askot PSSI Parepare 2024-2028 Dilantik Besok

ZONAKATA, PAREPARE - Pengurus Asosiasi Kota (Askot) PSSI Parepare periode 2024–2028 menggelar gladi pelantikan di Auditorium BJ Habibie, Minggu...

Berita Lain