ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial PA (53 thn) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara di rumahnya wilayah Ba’lele, Kecamatan Rantepao, Selasa (15/8/2023) malam.
Dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara Buntu Lipa, PA ditangkap saat sedang asik menikmati tuak (ballo’) di sebuah pondok yang tak jauh dari rumahnya.
Diketahu PA tega mencabuli anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun. Korban yang berinisial DAM itu dicabuli di Kelurahan Mentirotiku, Rantepao pada tanggal 15 Maret 2023 lalu. Bahkan dilakukan hingga enam kali.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/204/VIII/2023 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel pada tanggal 3 Agustus 2023.
“Benar kami telah mengamankan pelaku. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkannya. Dan pencabulan dilakukan pelaku itu berulang kali,” ujar Aris, Rabu (16/8/2023).
Iptu Aris mengungkapkan, keluarga korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban jujur dan menceritakan peristiwa tak senonoh dialaminya yang dipendam berbulan-bulan.
“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan hasil interogasi mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda,” terang Aris.
Pelaku juga mengakui jika ia sering memberikan uang kepada korban dengan tujuan agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya. Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu, apabila tidak maka mereka berdua akan masuk penjara.
Pelaku kini tengah mendekam di tahanan Mapolres Toraja Utara di Panga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasal dikenakan terhadap PA yakni pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Aris.
Ris/ZK