
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja melimpahkan kasus narkotika jaringan Palopo-Toraja ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (5/5).
Kasus narkotika yang melibatkan tersangka an AH dan SB ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amanat. Selain itu barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 1,23 gram, 2 unit handphone, 2 kartu ATM, satu lembar bukti transfer serta satu sepeda motor trail warna hitam.
Diketahui sebelumnya pada Rabu, 23 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran dan memberhentikan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis trail warna hitam, tepatnya di Jalan Poros Palopo, Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
Saat akan diberhentikan, salah satu tersangka sempat membuang narkotika shabu yang disimpan dalam bungkus rokok namun berhasil ditemukan kembali. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut ditemukan barang bukti tersebut.
Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa kedua orang tersebut disuruh mengantarkan narkotika shabu oleh seorang laki-laki berinisial VD yang beralamat di Toraja Utara.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, VD telah melarikan diri. Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja masih mencari keberadaan DPO an VD . Kini kedua tersangka AH dan SB terancam pidana minimal 5 tahun penjara.