ZONAKATA.COM – JAKARTA Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Regulasi ini menetapkan perubahan signifikan dalam periodisasi kenaikan pangkat PNS, dari sebelumnya dua kali setahun menjadi enam kali setahun.
Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan pangkat PNS kini dilaksanakan pada enam periode dalam setahun, yaitu 1 Februari; Periode pengajuan: 15 Desember hingga 15 Januari, 1 April; Periode pengajuan: 1 Februari hingga 28 Februari.
Kemudian 1 Juni; Periode pengajuan: 1 April hingga 30 April, 1 Agustus; Periode pengajuan: 1 Juni hingga 29 Juni, 1 Oktober; Periode pengajuan: 1 Agustus hingga 31 Agustus dan 1 Desember; Periode pengajuan: 1 Oktober hingga 31 Oktober
Perubahan ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian, yang periodisasinya tetap tidak berubah.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan wacana baru untuk mempermudah proses kenaikan pangkat PNS.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bkngoidofficial pada 4 Februari 2025, Zudan mengusulkan agar kenaikan pangkat tidak hanya diajukan setiap dua bulan, tetapi juga bisa dilakukan setiap bulan.
“Mari kita berikan kemudahan. Termasuk agar kesempatan naik pangkat itu bisa dilakukan setiap bulan,” ujar Zudan.
Ia menambahkan, “Dulu enam bulan sekali, kemudian naik dua bulan sekali, sekarang mari kita upayakan agar bisa naik ke tingkat yang lebih tinggi lagi, yaitu setiap bulan.”
Wacana ini digagas sebagai bentuk komitmen BKN untuk memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengembangkan karir dan kesejahteraan mereka.
Zudan menegaskan bahwa BKN ingin menjadi ‘bapak’ bagi ASN dengan membantu menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi, termasuk masalah hukum, karir, dan kesejahteraan.
“Sebagai bapak, mari kita bantu agar para ASN bisa menyelesaikan masalahnya. Konsepnya adalah BKN membantu para ASN menyelesaikan masalah yang dihadapi,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan dan pengembangan sumber daya manusia.
“Mari teman-teman, kita berikan kemudahan-kemudahan di dalam pelayanan dan pengembangan SDM,” pungkas Zudan.*