Bawaslu Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024: Ini Jadwal, Syarat dan Tugasnya
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Pengumuman ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung dengan jujur dan adil.
PTPS adalah petugas yang berperan penting dalam mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Tugas mereka krusial untuk mencegah kecurangan serta menjaga integritas pemilihan. Pendaftaran calon pengawas ini berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Bagi warga yang tertarik mendaftar, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Calon pengawas TPS harus merupakan Warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun saat mendaftar, dan memiliki integritas serta kejujuran. Selain itu, mereka juga harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, dan berdomisili di wilayah kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
Persyaratan lainnya termasuk tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia bekerja penuh waktu selama pelaksanaan Pilkada.
Seleksi PTPS terdiri dari beberapa tahapan. Dimulai dari pendaftaran di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan, calon peserta diwajibkan membawa dokumen seperti fotokopi KTP, ijazah, dan pas foto terbaru. Setelah berkas diterima, akan ada proses seleksi administrasi, diikuti dengan tahap wawancara. Pengumuman hasil seleksi dan tanggapan masyarakat juga menjadi bagian penting dari proses seleksi ini.
Setelah dilantik pada 3-4 November 2024, Pengawas TPS akan menjalankan tugas mereka selama hari pemungutan suara berlangsung. Mereka bertugas memastikan jalannya pemungutan suara sesuai aturan, mencegah terjadinya pelanggaran, serta memantau perhitungan suara.
Selain itu, mereka juga akan menerima laporan atau temuan pelanggaran yang terjadi di TPS, dan melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan. Tugas mereka tidak hanya terbatas pada pengawasan langsung di TPS, tetapi juga termasuk mengawal pergerakan hasil suara hingga tahap akhir.
Dengan dibukanya pendaftaran PTPS, Bawaslu memberikan kesempatan kepada warga untuk berpartisipasi langsung dalam proses demokrasi. Tugas berat yang menanti PTPS bukan hanya memastikan kelancaran pemilihan, tetapi juga menjaga marwah demokrasi tetap tegak.
- Penulis: zonakatacom
