ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Dua pemudi yakni TM alias Tiar (16 tahun) alamat Ba’tan, Kesu’ dan NYP alias Pingki (19 thn) alamat Tandung Nanggala ditangkap personil Sat Reskrim Unit Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Leo Timang, Senin (25/1).
Kedua remaja yang masih berusia belasan itu ditangkap di Lembah Keramat, Lingkungan Serang, Kelurahan Mentirotiku, Rantepao sekitar pukul 20.30 Wita karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua (Sepeda Motor).
“Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua,” jelas Leo Timang.
Kejadian itu sebenarnya terjadi di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Bone pada Rabu 20 Januari 2021 dimana dua pemudi itu melarikan sepeda motor milik Astuti. Dan berdasarkan informasi dari Sat Reskrim Unit Resmob Polres Bone jika keduanya menuju Toraja Utara.
Dari informasi itulah Resmob Polres Toraja langsung bertindak cepat dan melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor itu. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Toraja Utara untuk diamankan.
“Setelah mendapat informasi dari personil Sat Reskrim Unit Resmob Polres Bone, kita langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku itu,” ujar Kanit Resmob, Leo Timang.
Selain pelaku, Polres Toraja Utara juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Lexi Tipe B3F-I A/T dengan nomor polisi DP 2023 SO. Selanjutnya pihak Sat Resmob Polres Toraja berkoordinasi dengan Sat Reskrim Unit Resmob Polres Bone.
📷 Humas Polres Toraja Utara