Anggota DPRD Tana Toraja Randan Sampetoding Menolak Keras Istilah Program Transmigrasi di Tana Toraja
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM — TANA TORAJA Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Golkar Dapil 6, Randan Sampetoding, menyatakan penolakan tegas terhadap penggunaan istilah transmigrasi dalam program yang direncanakan pemerintah pusat untuk wilayah Tana Toraja.
Sikap tersebut ia sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja dalam agenda penyerahan nota keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Tana Toraja, Kamis (27/11/2025).
Randan menilai penggunaan istilah transmigrasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, mengingat definisinya adalah perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.
“Hati-hati menggunakan bahasa transmigrasi, karena artinya membolehkan pihak dari luar masuk ke wilayah kita. Jangan sampai karena tergiur anggaran dari pusat, kita menerima semua program tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat,” tegas Randan.
Ia menjelaskan, 19 kecamatan di Tana Toraja masih berada dalam kondisi tata kelola pemukiman yang ideal sehingga tidak tepat jika program transmigrasi ditujukan untuk masyarakat lokal. Menurutnya, yang lebih relevan dibahas adalah relokasi, khususnya bagi warga terdampak bencana seperti di Palangka, Makale Selatan.
Randan juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah transmigrasi dapat menjadi pintu masuk berbagai persoalan di kemudian hari. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeq, memberikan penjelasan rinci terkait program tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Zadrak Tombeq menegaskan bahwa program tersebut merupakan inisiatif pemerintah pusat sebagai bagian dari sinergi pusat dan daerah.
“Sinergi itu harus dijaga dan dihormati, namun bukan berarti harus diterima begitu saja jika kita semua sepakat menolak,” ujar Zadrak.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan program tersebut adalah merelokasi masyarakat terdampak bencana yang kehilangan tempat tinggal. Zadrak memastikan bahwa proses perencanaan masih panjang dan pemerintah daerah tetap akan memperhatikan kearifan lokal serta aspirasi masyarakat Tana Toraja.
“Kita tetap melihat, mendengar, dan menghormati pendapat masyarakat Tana Toraja,” tutupnya. (*)
- Penulis: zonakatacom
