Kontroversi Daeng Tau, Pimpinan LPAAP Yang Difatwakan MUI Tana Toraja Sebagai Aliran Sesat
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 5 Des 2019
- print Cetak

Paruru Daeng Tau Pimpinan LPAAP Tana Toraja (ist)
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pimpinan Ormas Lembaga Pelaksanaaan Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP), Paruru Daeng Tau menghilang pasca difatwakan menyebarkan paham aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja.
Polisi masih terus menelusuri keberadaan pria yang mengaku sebagai Rasul terakhir tersebut. Daeng Tau diketahui berasal dari Gowa dan diduga menyebarkan ajaran sesat di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Setelah ajarannya difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja, tiba-tiba Daeng Tau pergi menghilang entah ke mana.
“Dia sudah pergi, entah kemana, sementara sejumlah pengikutnya dibina Kementerian Agama dan Binmas,” kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin, Rabu (5/12).
Untuk mengembalikan pengikut Daeng Tau ke jalan yang benar, MUI dan Departemen Agama Kabupaten Tana Toraja melakukan pertemuan setiap pekan. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan ajaran keliru dari Daeng Tau.
Sebelumnya, pasca menerima laporan dari MUI, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan memastikan langsung dengan menyelidiki kasus penyebaran aliran sesat itu.
Laporan tentang aliran sesat itu diajukan oleh MUI pada awal pekan lalu. Laporan tersebut disertai dengan fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Tana Toraja, H.Zainal Muttaqin, yang menyebut jika ajaran Daeng Tau itu sesat.
Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI sempat mengundang Paruru Daeng Tau untuk datang ke Kantor Kementrian Agama Tana Toraja untuk mengklarifikasi soal dugaan menyebarkan ajaran sesat yang ditujukan kepadanya.
Daeng Paruru memenuhi panggilan tersebut, bahkan dirinya sempat memperagakan tata cara beribadah seperti yang diajarkan ke pengikutnya di Dusun Mambura, Buntu Datu. Dikabarnya, sudah ada delapan kepala keluarga yang mengikuti ajaran Daeng Tau itu.
Sementara itu, salah satu pengikut Paruru Daeng Tau yang ditemui oleh awak media di rumahnya di Dusun Mambura, membantah adanya ajaran sesat yang diajarkan oleh pimpinannya di LPAAP.
“Soal pemberitaan diluar terkait adanya ajaran sesat yang diajarkan oleh Daeng Tau itu tidak benar, beliau datang ke kampung kami untuk mengajarkan bagai mana saling menghargai dan selalu menjaga kerukunan antar umat beragama,” ujar Sulaiman yang merupakan pengikut Paruru Daeng Tau.
Sulaiman juga membantah adanya isu terkait larangan melaksanakan sholat 5 waktu di masjid.
“Beliau juga tidak pernah melarang umat muslim untuk melaksanakan sholat 5 waktu, puasa, zakat dan naik haji,’ bantah Sulaiman.
Hal senada juga dilontarkan oleh kepala dusun mambura, Cristian Dafid. Menurutnya, kehadiran LPAAP yang dibawah oleh Daeng Tau tidak menimbulkan keresahan sama sekali di masyarakat dusun mambura.
Menurut informasi, LPAAP berdiri sejak tahun 2016 yang berkantor di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. LPAAP juga diketahui terdaftar di Kesbangpol Tana Toraja sebagai Organisasi Masyarat yang dipimpin oleh Paruru Daeng Tau.
Ajhie Tangkesalu
- Penulis: zonakatacom
