Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja Ini di Ancam 15 Tahun Penjara
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Nikmat membawa sengsara, mungkin itulah yang dialami AB, remaja berusia 15 tahun ini terpaksa harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.
AB seorang pelajar yang berasal Dende Piongan Napo, Toraja Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat perbuatannya. Ia diduga telah menyetubuhi YS yang masih dibawah umur.

Korban YS yang baru berusia 14 tahun merupakan siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tallunglipu. Menurut Kanit PPA Bripka Y. Matarru bahwa kejadian bermula saat tersangka AB menjemput YS disekolahnya.
Tersangka kemudian membawa YS kerumah neneknya yang terletak di kecamatan Sopai, Toraja Utara. Disitulah pelaku menjalankan aksinya dengan menyetubuhi korban.
“Korban yang masih dibawah umur di bujuk rayu oleh tersangka dengan dalih akan dinikahi,” kata Matarru.
Atas perbuatannya itu tersangka telah melakukan tindak pidana dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Kini pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja telah melimpahkan tersangka AB Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (29/10). Selanjutnya tersangka AB akan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Makale.
- Penulis: Gibran
