Pemprov Sulsel Kembangkan Destinasi Wisata Halal
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 26 Des 2018
- print Cetak

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada pemilik rumah makan, restoran, hotel hingga pengelola destinasi wisata, untuk mendukung destinasi wisata halal.
Surat imbauan itu merupakan tindak lanjut dari hasil Forum Group Discussion (FGD) Desain Strategi Rencana Aksi (DSRA) yang dilaksanakan Kementerian Pariwisata RI bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel beberapa waktu lalu.
Imbauan ini bertujuan untuk menyamakan presepsi tentang pengembangan destinasi wisata Halal di Indonesia. Termasuk didalamnya produk makanan/minuman, baik di rumah makan maupun di restoran dan hotel/penginapan.
Sebagaimana dalam Undang-undang No 33/2014, pasal 1 berbunyi, suatu produk dinyatakan halal jika sesuai dengan syariah islam berupa produk makanan, minuman, kosmetik dan hasil rekayasa genetik yang mencakup juga bahan baku proses pembuatan, pengolahan dan penyimpanan hingga pendistribusian.
Destinasi wisata halal juga beberapa aturan tambahan. Antara lain, Undang-undang No. 9/1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No. 12/2012 tentang pangan, Keputusan Menkes nomor 82/1996 tentang pencantuman tulisan halal pada makanan, dan Keputusan komisi fatwa MUI tentang penetapan produk halal tahun 2006.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengharapkan seluruh pemilik rumah makan, restoran, hotel dan pengelola objek wisata agar dapat mendukung dan menerapkan pengembangan Destinasi Wisata Halal di Indonesia.
” Kita berharap semua stakeholder dapat mendukung dan menerapkan pengembangan Destinasi Wisata Halal ini dengan mengakomodir produk produk halal pada seluruh aktivitas usahanya masing-masing,” harap Andi Sudirman, Rabu (26/12).
(*)
- Penulis: Gibran
