Bupati Mamasa Rinci Progres Penanganan Temuan BPK Rp81 Miliar, Sebagian Sudah Disetor ke Kas Daerah
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAMASA Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, merinci perkembangan penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp81 miliar yang menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan, nilai tersebut merupakan akumulasi temuan selama periode 2004 hingga 2024, bukan berasal dari satu kasus tunggal dalam satu tahun anggaran.
“Ini adalah akumulasi temuan selama kurang lebih 20 tahun, bukan satu kasus,” kata Welem.
Pemerintah Kabupaten Mamasa mencatat sejumlah perkembangan penanganan sejak 2025 hingga awal 2026:
- Rp6,35 miliar telah disetor ke kas daerah melalui surat tanda setoran (STS).
- Rp7,58 miliar masuk tahap komitmen pembayaran, dilengkapi surat pernyataan dan jaminan, dengan target pelunasan paling lambat Desember 2026.
- Rp25,67 miliar telah diserahkan dalam skema Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Mamasa untuk proses penagihan.
Sementara itu, Rp49,29 miliar masih dalam proses penelusuran, terutama terkait identitas serta alamat pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
Welem menjelaskan, kerja sama dengan kejaksaan dilakukan setelah konsultasi dengan BPK pada 2025, yang merekomendasikan pelibatan jaksa sebagai pengacara negara dalam upaya pemulihan keuangan daerah.
Pemerintah daerah kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Mamasa untuk periode 2025–2027.
Ia menegaskan, peran kejaksaan dalam hal ini adalah untuk membantu proses penagihan dan pemulihan aset, bukan penanganan perkara pidana korupsi.
“Kejaksaan membantu penagihan dan penarikan aset daerah, bukan menangani kasus korupsi Rp81 miliar,” jelasnya.
Untuk sisa temuan yang belum tertelusuri, pemerintah daerah membentuk tim tindak lanjut yang dipimpin Wakil Bupati Mamasa, melibatkan pejabat pelaksana kegiatan dari berbagai tahun anggaran sejak 2004.
Tim tersebut diberi waktu satu bulan untuk melakukan penelusuran ulang, dengan evaluasi lanjutan dijadwalkan pada Mei 2026.
Hasil penelusuran akan menjadi dasar pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) tambahan kepada kejaksaan guna mempercepat proses penagihan.
- Penulis: zonakatacom
