Perda Pajak dan Retribusi Pinrang Direvisi, Targetkan Kemandirian Fiskal dan Layanan Kesehatan
- account_circle Kifli
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM, PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (28/1/2026)
Langkah ini diambil guna memperkuat landasan hukum pemungutan pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan dengan evaluasi dari pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Rabu (28/1/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pinrang Nasrun Paturusi dan dihadiri langsung oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid.
Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, A Muhammad Ramdhani, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut dari surat evaluasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada November 2025.
Proses penyusunan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai alat kelengkapan dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut.
“Perubahan ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain penyesuaian administratif hasil evaluasi pusat, dilakukan pula penyesuaian terhadap beberapa objek dan tarif retribusi daerah,” ujar Ramdhani.
Salah satu poin krusial dalam perubahan regulasi ini adalah penyesuaian struktur tarif retribusi jasa usaha, khususnya pada sektor kesehatan.
Di Rumah Sakit Umum (RSU) Lasinrang dan RSU Madising, terdapat pengaturan tarif untuk layanan-layanan baru, mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat darurat, tindakan medik operatif, hingga layanan penunjang medis dan non-medis.
Selain itu, tarif pelayanan kesehatan tradisional dan laboratorium kesehatan masyarakat di Puskesmas juga turut diatur. Di luar sektor kesehatan, regulasi ini juga mencakup pemanfaatan aset daerah seperti sewa alat berat, laboratorium, serta penggunaan gedung dan aula milik pemerintah daerah.
Meski seluruh fraksi di DPRD Pinrang menyetujui rancangan ini, sejumlah catatan kritis diberikan. Fraksi Golkar menekankan agar pemungutan pajak dilakukan secara transparan tanpa menghambat iklim investasi.
Mereka mengingatkan bahwa kenaikan pendapatan harus berbanding lurus dengan kualitas layanan publik, bukan sekadar mengejar target nominal.
Senada dengan itu, Fraksi Gerindra dan PKB menyoroti efektivitas pemungutan. Mereka berharap regulasi baru ini mampu menjawab persoalan target pendapatan yang sering kali tidak tercapai pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat mengusulkan pemberian penghargaan (reward) bagi petugas pemungut pajak sebagai apresiasi atas integritas kerja mereka.
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid menegaskan bahwa revisi ini adalah instrumen yuridis untuk memperkuat peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang baru dibentuk pada 2025.
Ia memandang pajak dan retribusi sebagai pilar utama untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi adalah kunci kemandirian fiskal. Tujuannya bukan hanya membiayai pemerintahan, tetapi juga stimulan bagi pembangunan infrastruktur lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tutur Irwan.
Dengan disetujuinya rancangan ini, dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan nomor register sebelum resmi diundangkan dan diberlakukan di kabupaten Pinrang.(*)
- Penulis: Kifli
