Lagi, Dua Warga Toraja Utara Ditangkap Kasus Narkoba
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AY (22), warga Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, dan RLN (30), warga Rindingbatu, Kecamatan Kesu.
Penangkapan kedua pelaku dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh personel Satresnarkoba sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Kasat Resnarkoba yang baru di Polres Toraja Utara, menggantikan AKP Arifan Effendi.
Arif menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AY pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Suardi setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Dari tangan AY ditemukan barang bukti empat sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, alat hisap (bong), sachet plastik kosong, pyrex kaca bekas pakai, handphone, serta timbangan digital,” ujar Arif.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan terhadap RLN di wilayah Ba’tan, Kecamatan Kesu, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, alat hisap (bong), tujuh sachet plastik kosong, pipet kaca (pyrex), handphone, uang tunai, serta tiga korek gas.
“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Arif.
Atas perbuatannya, AY dan RLN dijerat Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis: zonakatacom
