Jelang HBKN Ramadan 2026, Satgas Sulsel Perketat Pengawasan Harga Pangan dari D1 hingga Pengecer
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan harga, distribusi, dan mutu pangan strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada distributor maupun pengecer yang menjual komoditas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel, Dr. M. Ilyas, yang juga Sekretaris Satgas, menegaskan pengawasan difokuskan pada 14 komoditas pangan strategis. Tim melakukan pengecekan berjenjang mulai dari distributor pertama (D1) hingga pengecer guna menelusuri potensi lonjakan harga.
“Ketika ditemukan harga naik, kami telusuri dari D1 sampai ke tingkat pengecer. Jika ada pelanggaran, konsekuensinya bisa berupa pencabutan izin hingga sanksi pidana,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).
Selain pengawasan distribusi, pemerintah kabupaten/kota diminta memasang papan informasi HET di pasar tradisional agar masyarakat mengetahui batas harga resmi dan dapat melakukan kontrol sosial secara langsung.
Rakor dan Sidak Gudang Distributor
Pengawasan diawali dengan Rapat Koordinasi yang dipimpin Deputi Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional pada Minggu (1/3/2026) di Ruang Rapat Tipikor Polda Sulawesi Selatan.
Sidak lapangan dilaksanakan Senin (2/3/2026) oleh tim gabungan yang terdiri atas unsur Badan Pangan Nasional, Kanit Indag Polda Sulsel, serta OPD lingkup Pemprov Sulsel. Tim memantau gudang PT Mitra Abadi Jaya Sukses (PT MAJS) di Makassar.
PT MAJS merupakan distributor (D1) Minyakita yang memperoleh pasokan dari PT Smart Tbk Surabaya dalam kemasan pouch dua liter. Harga beli tercatat Rp13.500 per liter, sementara harga jual ke distributor D2 dan pengecer sebesar Rp14.500 per liter. Berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2024, HET Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter.
Dalam pemantauan tersebut, Deputi PKKP Badan Pangan Nasional menyarankan agar harga jual dari D1 ke D2 dapat ditekan menjadi Rp14.000 per liter. Selisih Rp500 yang diterapkan disebut sebagai biaya angkut.
Tim juga memantau stok dan distribusi untuk wilayah Makassar, Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, serta Takalar.
Temuan di Maros dan Gowa
Pengawasan berlanjut Selasa (3/3/2026) di gudang CV Rempah Lautan Rasa, Kabupaten Maros, yang merupakan importir bawang putih. Tim gabungan dari Badan Pangan Nasional, Ditkrimsus Polda Sulsel, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, PTSP, hingga perwakilan Bulog memeriksa stok dan legalitas produk.
Bawang putih dijual ke distributor D1/D2 sebesar Rp25.000 per kilogram dengan distribusi mencakup Makassar, Maros, dan Kendari.
Sementara di Pasar Induk Minasa Maupa, Kabupaten Gowa, tim menemukan sejumlah komoditas masih berada di atas HET dan HAP per 2 Maret 2026, antara lain Minyakita dan gula pasir kemasan. Harga Minyakita tercatat berkisar Rp15.700 hingga Rp19.000 per liter, dipicu harga beli pedagang dari distributor D2/D3 yang mencapai Rp17.000 per liter.
Adapun gula pasir dijual Rp18.000 per kilogram, melampaui HAP Rp17.500 per kilogram. Setelah dilakukan sosialisasi, pedagang bersedia menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Bulog juga akan menyuplai Minyakita dan gula pasir ke toko responden SP2KP guna menjaga stabilitas harga.
Pemantauan turut dilakukan di Toko Anugerah Berkat Sukses, distributor gula dan tepung di Gowa. Gula merek Raja Gula dari ID FOOD dijual Rp16.700 per kilogram, sementara gula lokal Nusakita Rp15.700 per kilogram.
Pemprov Sulsel menegaskan Satgas Saber Pangan akan terus siaga memantau stabilitas harga dan distribusi pangan di seluruh kabupaten/kota. Upaya ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan selama Ramadan 2026.
Tag:
- Penulis: zonakatacom
