Dari Rakornas 2026, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Kesiapan Sulsel Jalankan Program Prioritas Presiden
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – BOGOR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Rakornas tersebut dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam kesempatan itu, Presiden memberikan arahan strategis kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan dan arah pembangunan nasional.
Gubernur Andi Sudirman menyampaikan bahwa pembahasan Rakornas difokuskan pada implementasi program prioritas Presiden guna mewujudkan visi Asta Cita.
“Pembahasan meliputi kedaulatan pangan dan energi, pembangunan infrastruktur dan ekonomi, stabilitas keamanan, hingga penanganan bencana,” ujar Andi Sudirman.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat serta mendukung penuh seluruh program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk menjalankan setiap arahan yang disampaikan dalam forum nasional tersebut.
Sejumlah program strategis yang menjadi perhatian antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan Koperasi Merah Putih, pengentasan kemiskinan, serta program Zero Waste atau bebas sampah yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kami memastikan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap mendukung dan mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden secara terpadu dan berkelanjutan,” tegasnya.
Diketahui, Rakornas 2026 merupakan Rakornas kedua yang digelar dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Kegiatan ini diikuti sekitar 4.473 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri atas pimpinan kementerian dan lembaga, kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (*)
- Penulis: zonakatacom

