Gelar FKP, KPU Tana Toraja Bahas Standar Layanan Pemutakhiran Data Pemilih
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus Focus Group Discussion (FGD) di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP), Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, TNI/Polri, Kejaksaan, Bawaslu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta para penggiat media. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan.
“Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 telah selesai sebagai bagian dari tahapan. Saat ini kita memasuki masa non-tahapan, di mana pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan. Kami berharap masukan dari bapak dan ibu peserta forum dapat menjadi bahan dalam penyusunan standar layanan yang akan kami terapkan ke depan,” jelas Berthy.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tana Toraja, Intan Parerungan, menjelaskan bahwa penyusunan standar layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses validasi data pemilih.
“Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan 2024 tercatat sebanyak 184.899. Data ini menjadi acuan dalam pemutakhiran berikutnya untuk mempermudah proses coklit ke depan. Kami telah menyiapkan draft standar layanan, dan setiap masukan dari forum yang disepakati akan dituangkan dalam berita acara untuk kami tindaklanjuti,” ungkap Intan.

Dalam kesempatan tersebut, penggiat media Krisnawati Ranteallo turut memberikan masukan terkait tata cara layanan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebiasaan masyarakat, khususnya dalam menjangkau pemilih pemula.
“Dalam draft sudah ada layanan melalui telepon dan WhatsApp, serta kunjungan langsung ke kantor KPU. Namun kini banyak masyarakat, terutama pemilih muda, yang lebih nyaman berkomunikasi lewat pesan teks seperti chat atau direct message (DM). Karena itu, saya berharap KPU juga membuka layanan validasi data melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, forum menyepakati perlunya penambahan petugas layanan khusus yang menangani komunikasi melalui pesan teks di media sosial.
Hasil akhir dari kegiatan ini dituangkan dalam berita acara standar layanan, dengan penambahan kanal layanan baru melalui pesan teks di media sosial yang akan dikelola langsung oleh petugas KPU Tana Toraja.
- Penulis: zonakatacom
