Pemkab Tana Toraja Paparkan Rancangan RTRW 2025–2045 di Kementerian ATR/BPN
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
- print Cetak

foto Istimewa
ZONAKATA.COM – JAKARTA Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memaparkan muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025–2045 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (30/9/2025), di Hotel Bidakara, Jakarta.
Presentasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, bersama Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, serta didampingi oleh Sekretaris Daerah, dr. Rudhy Andi Lolo, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja.
Dari pihak Kementerian ATR/BPN, kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Suyus Windayana, serta perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Selain Ranperda RTRW, Pemkab Tana Toraja juga memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan tata ruang secara menyeluruh dan terintegrasi.
Dalam keterangannya, Bupati Zadrak Tombeg menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam menyusun RTRW yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui forum ini, kami menegaskan komitmen untuk merancang tata ruang yang tidak hanya terstruktur dan berkelanjutan, tetapi juga adaptif terhadap dinamika pembangunan serta aspirasi masyarakat Tana Toraja,” ujar Zadrak.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan RTRW dan RDTR ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan warisan budaya Toraja.*
- Penulis: zonakatacom
