Hebatnya Kapolsek KPN Parepare Sudah Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 64 Kg di Tahun 2025
- account_circle Kifli
- calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM.COM – PAREPARE Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba.
Kali ini, sebanyak 43,9 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu berhasil digagalkan personel KPN Parepare yang dipimpin IPTU Suardi.
Sebelumnya, IPTU Suardi juga mengungkap penyelundupan narkoba seberat 20 Kg pada Minggu 27 Ju;i 2025 lalu.
Sehingga, di tahun 2025 ini KPN Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat kurang lebih 64 Kg.
Iptu Suardi mengatakan, capaian ini tidak lepas dari kerjasama personel KPN dan Polres Parepare.
“Alhamdulillah, ini tidak lepas dari kerjasama tim yang didukung Polres Parepare,” katanya kepada Zonakata.com, Kamis (18/9/2025).
Sementara, Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, pengungkapan itu pada Jumat 5 September 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 WITA.
Kata dia, saat itu Kapolsek KPN Iptu Suardi mendapatkan informasi ada seseorang mencurigakan berinisial AA yang menaiki Kapal KM Adithya dari Samarinda, Kalimatan Timur (Kaltim) menuju Parepare.
“Setelah mendapat informasi itu Polsek KPN melakukan penjagaan ketat setelah KM Adithya sandar di Pelabuhan Nusantara,” katanya saat press rilis.
Indra mengungkapkan, personel KPN melihat terduga pelaku turun dari kapal membawa dua karung besar.
Saat diperiksa polisi, karung itu berisi bungkusan pelastik teh Cina sebanyak 44 bungkus.
“Anggota cek di dalamnya apa ternyata berisi serbuk putih. Kami lakukan uji laboratorium forensik dan dinyatakan positif metafetamin,” ungkapnya.
Indra mengutarakan, narkoba yang berhasil diamankan seberat 43,9 Kg dengan nilai Rp 44 miliar.
Dia menjelaskan, pelaku AA mengambil dan membawa narkoba itu dari Kota Samarinda dengan tujuan ke Kabupaten Pinrang, Sulsel atas perintah lelaki AS yang sementara ini diburu polisi.
AA mendapatkan upah menyelundupkan narkoba Rp 2 juta per bungkus.
“AA ini hanya kurir, dia disuruh membawa narkoba dari Samarinda oleh lelaki AS ke Kabupaten Pinrang lewat Pelabuhan Parepare. AA diupah Rp 2 juta per bungkus, kalau ditotalkan upahnya Rp 88 juta,” ucapnya.
“Ini adalah pengungkapan narkoba dengan barang bukti terbesar selama Polres Parepare ada,” lanjutnya.
Indra menambahkan, atas upaya menyelundupkan narkoba itu, AA terjerat pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidananya adalah hukuman mati,” tegasnya.(*)
- Penulis: Kifli
