MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili-Ome Sah Menang di PSU Pilkada Palopo
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
- print Cetak

foto Istimewa
ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB-ATK), terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Putusan ini mempertegas kemenangan pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Putusan dengan nomor perkara 326/PHPU/WAKO-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025), dan dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo.
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegasnya dalam sidang terbuka.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan dalil-dalil yang diajukan RMB-ATK tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran administrasi selama proses PSU.
Salah satu poin yang ditolak adalah keraguan terhadap keabsahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak calon wali kota terpilih, Naili.
Berdasarkan verifikasi dari KPP Pratama Tanjung Priok, Naili telah melaporkan SPT tahunannya secara rutin dan sah selama lima tahun terakhir serta memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Dalil pemohon mengenai pelanggaran administrasi calon wali kota atas nama Naili tidak dapat dibenarkan. Permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan Mansyur.
Gugatan lain soal status mantan terpidana Akhmad Syarifuddin (Ome) juga dimentahkan oleh Mahkamah.
MK menilai Ome telah menjalankan corrective action dengan mengumumkan status hukumnya ke publik melalui media cetak dan media sosial sebelum penetapan paslon peserta PSU.
“Mahkamah berpendapat dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya,” tegas Ridwan.
Hasil akhir PSU Pilkada Palopo menempatkan Naili-Ome sebagai pemenang dengan perolehan 47.349 suara.
Sementara paslon FKJ-NUR meraih 35.058 suara, disusul RMB-ATK dengan 11.021 suara, dan paslon Putri Dakka–Haidir Basir hanya meraih 269 suara.*
- Penulis: zonakatacom
