Bupati Tana Toraja Perintahkan Pengaktifan Pos Kamling, Wajibkan Lapor Tamu 1×24 Jam
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 16 Jun 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1/181/kesbang/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025 yang memerintahkan seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Lembang se-Kabupaten Tana Toraja untuk mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling).
Langkah ini diambil guna mengantisipasi maraknya kasus pencurian, khususnya di rumah-rumah ibadah, sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Bupati Zadrak Tombeg menegaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas peningkatan kasus pencurian, terutama di tempat ibadah, yang kerap terjadi di wilayah Tana Toraja belakangan ini.
“Kami ingin menciptakan rasa aman bagi warga. Pos Kamling harus berfungsi optimal, dan masyarakat harus proaktif melapor jika ada hal mencurigakan,” tegas Zadrak.

Berikut 5 poin penting dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepada Camat, Lurah, dan Kepala Lembang yakni mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di wilayah masing-masing guna meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan.
Mengimbau warga untuk melaporkan tamu yang datang atau menginap di wilayahnya dalam waktu 1×24 jam kepada pemerintah setempat.
Kemudian memastikan setiap rumah ibadah mengaktifkan sistem pengamanan internal demi menjaga keamanan di tempat ibadah masing-masing.
Segera melaporkan kepada petugas keamanan atau pemerintah setempat apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Serta menyampaikan imbauan ini secara luas kepada masyarakat, termasuk kepada pengurus rumah ibadah, serta menyertakan nomor kontak petugas keamanan dan pemerintah setempat yang dapat dihubungi di masing-masing wilayah.*
- Penulis: zonakatacom
