Langgar Jam Operasional, Cafe New Chomatsu Disegel Satpol PP Toraja Utara
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Satpol PP Toraja Utara menyegel Cafe New Chomatsu di kawasan Eran Batu karena melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan.
Kafe tersebut kedapatan tetap beroperasi di atas pukul 22.00 WITA, batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Di pintu depan kafe, petugas memasang spanduk bertuliskan “Penutupan Sementara Cafe New Chomatsu karena telah melanggar jam batas waktu operasional pukul 22.00 WITA.”
Selain itu, beberapa balok juga dipasang sebagai tanda penyegelan.
Kasatpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf, menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah peringatan sebelumnya tidak diindahkan.
“Setelah aturan ditetapkan, Cafe ini masih melanggar, sehingga kami mengambil langkah tegas dengan menutup sementara,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Ia pun mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk menaati aturan selama bulan puasa. Jika masih ada yang nekat beroperasi melewati batas waktu, sanksi serupa akan diberlakukan.
“Kami ingatkan agar aturan ini dipatuhi. Jika tetap melanggar, kami tidak akan segan untuk menutup paksa. Satpol PP akan terus melakukan patroli selama aturan ini berlaku,” tegas Rianto.
Selain menegakkan aturan jam operasional, Satpol PP juga akan menggelar operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam yang belum memiliki izin usaha setelah bulan Ramadan berakhir.
“Kami berharap pemilik usaha segera mengurus izin mereka. Setelah aturan puasa ini selesai, kami akan melakukan razia untuk menertibkan tempat hiburan yang belum memiliki izin resmi,” pungkasnya.
- Penulis: zonakatacom
