Sisa 1 Hari Lagi, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Berakhir
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 30 Des 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan, ini adalah kesempatan terakhir untuk memanfaatkan promo pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 31 Desember 2024, tepatnya besok, Selasa.
Program pemutihan ini memberikan sejumlah keringanan pajak yang sangat menguntungkan bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi dari Kepala UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja, Jayady, beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain adalah pembebasan pajak progresif, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, serta pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama.
Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat menikmati keringanan berupa penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) untuk tahun lalu dan sebelumnya.
“Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, kini bisa bebas dari denda. Begitu juga dengan pajak progresif yang akan dihapuskan. Jika ada tunggakan pada balik nama kedua, diskon pajak pokoknya pun diberikan,” jelas Jayady, Senin (30/12/2024).
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan upaya pemerintah provinsi untuk meringankan beban pajak masyarakat. Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus khawatir dengan denda keterlambatan atau progresif.
Untuk itu masyarakat Tana Toraja diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas penghapusan denda pajak kendaraan berakhir.
“Jangan lewatkan peluang ini, karena program ini akan berakhir Selasa besok. Segera kunjungi kantor Samsat atau Gerai Samsat yang ada di Ge’tengan dan Sangalla,” pungkasnya.
- Penulis: Gibran
