Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Tana Toraja Ingatkan Peserta Patuhi Aturan Pemilu
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
- print Cetak

Widiyatmo, Anggota Bawaslu Tana Toraja
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Masa kampanye telah mulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye pemilu dan alat peraga kampanye.
Adapun Bahan Kampanye Pemilu dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis; dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tana Toraja, Widiyatmo bahwa setiap bahan Kampanye Pemilu tersebut harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang.
“Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan dan atau yang harganya tetap wajar,” kata Widiyatmo lebih lanjut.
Selanjutnya dijelaskan jika Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel ‘dilarang’ ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.
Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman dan pepohonan. Tempat umum termasuk halaman, pagar, dan tembok.
Selain bahan kampanye peserta pemilu juga dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul. Dimana desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu memuat visi, misi, program, dan citra diri Peserta Pemilu.
Namun APK tersebut dilarang dipasang pada tempat umum diantaranya di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.
“APK juga dilarang dipasang di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Widiyatmo.
Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di Tana Toraja sebelumnya telah ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Untuk pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut,” pungkasnya.
- Penulis: Gibran
