AMAN Toraya Permantap Naskah Akademik, Harap Perda Masyarakat Adat Segera Temui Titik Terang
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya memantapkan Naskah Akademik bagian dari rancangan peraturan daerah (Ranperda) terhadap hak-hak masyarakat adat di Toraja, Sulawesi Selatan.
Draft naskah akademik ini dikoreksi dan diberi masukan melalui konsultasi publik rancangan naskah akademik perda masyarakat adat di Aula gedung Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja pada Senin (20/11/2023) lalu.
“Kita menerima masukan dan koreksi-koreksi terhadap draft yang sudah ada, kemudian kita berharap hasil pertemuan itu akan menjadi bagian akhir dari draft naskah akademik ini,” kata Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sambolinggi, Rabu (22/11/2023).
Romba menjelaskan, urgensi kegiatan itu juga adalah diseminasi informasi. Di mana, rancangan perda masyarakat adat akan disebar ke semua pihak.
Seperti ke para akademisi, pemerintah daerah, LSM, masyarakat adat dan beberapa pihak lainnya.
“Kita sudah beberapakali melakukan FGD dan sudah ada hasilnya, itu kemudian kita informasikan supaya semua pihak boleh mendengarkan, mencermati dan memberikan masukan,” paparnya.
“Kalau kita klaim sudah ada titik terang, tapi kita akan berhenti dulu hingga masuk pembahasan di DPRD,” ungkapnya.
Romba mengatakan, perda berisi tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Hak-hak yang dimaksud seperti hak atas masyarakat adat kemudian hak atas kelembagaan adatnya.
“Tapi jangan salah persepsi kalau kita bicara lembaga adat, bukan lembaga adat pendamai yang ada Kelurahan dan Lembang, tetapi kelembagaan yang diperankan oleh Tongkonan,” ucapnya.
Kemudian perda bicara soal hutan adat yang berada dalam hutan negara, dengan kata lain hutan adat hanya tersempal di dalam hutan negara.
Hal ini setelah AMAN beserta jaringannya melalukan judicial review UU 42 tahun 99, kemudian keluarlah hasil keputusan MK 35 tahun 2012.
Salah satu poin utamanya yakni pemerintah mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya.
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya dengan bahasa yang lebih sederhana bahwa hutan adat berada di dalam wilayah masyarakat adat. Jadi sebenarnya hutan-hutan ini kalau ada di wilayah adat maka dia adalah hutan adat, itulah 21 wilayah adat di Tana Toraja kalau pemerintah sudah mengakui itu maka sebenarnya secara otomatis itu kembali ke hutan adat.
“Tapi memang di dalam judicial review itu tidak diloloskan salah satunya adalah pengakuan masyarakat adat melalui perda. Oleh karena itu hari ini kita harus mengurus perda, karena UU masih mengatakan bahwa pengakuan masyarakat adat lewat perda, kalau tidak akan simpang siur. Nah, supaya tidak simpang siur maka pemerintah daerah yang lebih paham soal ini memberikan pengakuan kepada masyarakat adat lewat perda,” tandasnya.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Perda (Bapemperda) DPRD Tana Toraja, Kristian H.P. Lambe mengatakan, syarat untuk menjadi sebuah perda harus melalui proses naskah akademik.
Di mana kata dia, naskah akademik ini harus melalui konsultasi publik untuk melahirkan suatu kajian landasan hukum, landasan sosiologis dan filosofis sebagai dasar pembuatan sebuah perda.
“Nah kemudian melahirkan rancangan perda. Tapi ini belum final sepanjang belum di dorong ke DPRD untuk diminta pendapat bupati, dan seluruh fraksi,” kata Kristian.
“Bisa saja rancangan perda ini berubah sesuai dengan kebutuhan, urgensi dan subtansi sesuai target yang dimaksud dari perda ini,” sambungnya.
Kristian menambahkan, pada 16 November lalu pihaknya sudah menetapkan secara sah menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Namun menurut Kristian, kembali lagi tergantung DPRD apakah menganggap perda masyarakat adat ini prioritas atau tidak.
“Seperti yang saya katakan tadi, tergantung urgensinya karena masih banyak rancangan perda lain yang dianggap penting dan urgen. Intinya kembali lagi soal urgensinya, mendesak atau tidak,” tandasnya.
- Penulis: zonakatacom
