Pelaku Pemerkosaan di Parepare Ditangkap Polisi, Korban Dicekik dan Diancam Dibunuh
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 7 Nov 2022
- print Cetak

ilustrasi (int).
ZONAKATA.COM – PAREPARE, Salah seorang pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BR (36) diamankan Polres Parepare setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada tetangga kosnya. Korban dicekik hingga diancam dibunuh pelaku.
“Kami sudah mengamankan pelaku pemerkosaan BR (36), sekarang sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi, Senin (7/11/2022).
Deki mengungkapkan, pada Kamis (27/10) malam lalu, pelaku berkenalan dengan korban di depan kamar kos di Pondokan Tali Super di Bukit Indah, Kecamatan Soreang Parepare. Kemudian, keesokan harinya Jumat (28/10), pelaku mendatangi kamar kos korban untuk berbincang.
“Korban juga sempat mengatakan ke pelaku untuk keluar dari kamar kosnya, namun tidak di hiraukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Setelah itu kata AKP Deki, pelaku langsung menghampiri korban dengan mencekik leher korban dan mendorongnya ke tempat tidurnya. Saat itu, korban sempat memberontak dan berteriak, namun kekuatan pelaku lebih kuat membuat korban tidak berdaya. Korban juga sempat diancam dibunuh oleh korban.
“Pelaku langsung menghampiri korban dengan mencekik leher, dan mendorong korban ke tempat tidurnya. Kejadian itu, korban sempat berteriak memanggil nama tetangga kosnya namun pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangannya. Setelah menutup mulut korban, pelaku kembali mencekik leher korban dan berkata jangan berteriak nanti saya bunuh kamu dikamar ini kalau tidak ingin menuruti dalam bahasa bugis,” jelas AKP Deki.
AKP Deki menambahkan, korban AI (36) telah berkeluarga namun sudah berpisah dengan suaminya kurang lebih 6 bulan lamanya.
“Korban telah mempunyai suami, dia menyewa kamar kos di Parepare. Korban dengan suaminya juga telah lama berpisah akibat adanya masalah di rumah tangganya,” tambahnya.
Sebelumnya, BR sudah menjadi residivis dengan kasus yang sama. Bahkan saat ini statusnya masih bebas bersyarat dengan melakukan tindak pidana perkosaan.
“Pelaku juga masih berstatus bebas bersyarat di Polres Sidrap, diketahui pelaku melakukan tindak pidana perkosaan juga di Kabupaten Sidrap oleh BR ini dan juga merupakan residivis,” ucapnya.
Saat ini pelaku BR (36), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parepare dengan sangkaan tindak pelecehan seksual secara fisik atau pemerkosaan. BR (36) disangkakan dengan melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan dengan denda Rp 300 juta.(*/Ar)
- Penulis: zonakatacom
