Minim Unsur Perempuan, Pendaftaran Panwaslu di Tiga Kecamatan Toraja Utara Diperpanjang
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 3 Okt 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Walau telah resmi ditutup pada Selasa (27/9) lalu, maka Bawaslu Toraja Utara membuka kembali pendaftaran mulai Minggu (2/10) sampai Sabtu (8/10) mendatang.
Pendaftaran lewat email maupun ke kantor Sekretariat Bawaslu dimulai pukul 09.00 sampai 17.00 Wita.
Dari 260 orang mendaftar dari 21 Kecamatan se Toraja Utara, terdapat 235 orang pendaftar telah mengembalikan berkas, termasuk via email.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma mengatakan, alasan dilakukan kembali pendaftaran sebab ada tiga kecamatan yang belum memenuhi ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
“Setelah penelitian kelengkapan berkas, kami temukan kecamatan belum memenuhi syarat yaitu kuota keterwakilan pendaftar perempuan 30 persen,” ujar Andarias, Senin (3/10).
Katanya, walau pendaftar di tiga kecamatan tersebut sudah terpenuhi dua kali kebutuhan, akan tetapi kuota perempuan belum terpenuhi.
Sehingga itu, kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Toraja Utara akan melakukan perpanjangan pendaftaran Panwaslu di tiga kecamatan.
Tiga kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Bangkelekila, Buntao dan Kapalapitu yang diharapkan pendaftar dapat mengembalikan berkas paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 pukul 17.00 Wita.
Diketahui terkait persyaratan masa perpanjangan secara umum sama pada pendaftaran calon sebelumnya. (*)

Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
