Libur Lebaran, Samsat Tana Toraja Tetap Layani Wajib Pajak
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 3 Mei 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kabar baik bagi wajib pajak yang belum bayar pajak kendaraan, meskipun masih libur lebaran, layanan pembayaran tetap buka.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Tana Toraja akan membuka layanan pembayaran pajak mulai Rabu 4 Mei 2022. Hal ini dikatakan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja, Jayady, Selasa (3/5).
Menurut Jayady, pembukaan layanan pada hari libur lebaran ini berdasarkan pada surat Kepala Bapenda Sulsel Nomor: 973/1227/Bapenda tanggal 19 April 2022 perihal pelayanan pajak di hari libur dan cuti bersama.
“Mulai besok (Rabu-red) kita membuka layanan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak dan melakukan pengesahan STNK tahunan di Kantor Samsat Tana Toraja,” ungkapnya.
Untuk itu, masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada Minggu ini tidak perlu kuatir. Pelayanan hari libur lebaran ini mulai dibuka pukul 09.00 sampai 13.00 Wita di Kantor Samsat Tana Toraja.
“Pelayanan ini terbatas hanya pada pembayaran pajak dan pengesahan STNK tahunan, untuk layanan lain, baru akan dilaksanakan kembali pada 9 Mei 2022”. Pungkasnya.
Anjas/ZK
- Penulis: Gibran
