Polres Toraja Utara Amankan Dua Pelaku Judi Sabung Ayam di Nanggala
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Minggu, 13 Feb 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Dua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani berinisial YP (63) warga Lembang Tondon Kecamatan Tondon, dan MP (43) warga Lembang Lili Kira, Kecamatan Nanggala Kabupaten Toraja Utara ditangkap pihak kepolisian, Sabtu (12/2) kemarin.
Bermula dari laporan masyarakat, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara menangkap dua pelaku kasus perjudian di Tongkonan Panakka, Lembang (Desa) Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala.

“Informasi dari masyarakat ada banyak motor terparkir di pinggir jalan dan terlihat beberapa orang datang membawa ayam jantan,” ujar Kabag Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, Minggu (13/2).
Saat diselidiki dan dikembangkan, kuat dugaan sedang berlangsung kegiatan sabung ayam menggunakan taji yang disertai dengan taruhan.
Tim Resmob Sat Reskrim mengrebek lokasi dan warga yang berkumpul kemudian berhamburan, hanya dua pelaku diamankan serta dilakukan interogasi dan mengakui melakukan tindak pidana perjudian.
Hasil TKP ditemukan para pelaku menggunakan ayam jantan dipasang taji, kemudian diadu dan pelaku memasang taruhan uang.
Ayam yang kabur atau mati dinyatakan kalah, dan orang memasang taruhan yang menang terima uang taruhan.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui mereka hanya iseng untuk mengisi waktu luang atau waktu istirahat setelah bertani,” terang Agus.
Adapun barang bukti diamankan satu ekor ayam sudah diadu dan menang warna kuning hitam (buri), satu ekor ayam warna merah hitam (sela), satu ekor ayam warna kuning hitam (kori), dan sejumlah uang tunai.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses lebih lanjut. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
