Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemerintahan » Pengajuan Banding Kasus Lapangan Gembira Rantepao Ditolak MA

Pengajuan Banding Kasus Lapangan Gembira Rantepao Ditolak MA

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melakukan pertemuan terkait kelanjutan kasus perkara Lapangan Gembira atau eks Pacuan Kuda di Rantepao yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pertemuan berlangsung di kantor Bupati Toraja Utara eks hotel Marante di Kecamatan Tondon, Senin (9/11).

Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, Sekretaris Daerah Toraja Utara, Rede Roni Bare sekaligus memimpin pertemuan, Kabag Hukum Setda Toraja Utara, Neti Palin, Kasi Tata Usaha Negara, Margaretha Harty Paturu dan Asisten I Setda Samuel Sampe Rompon.

Pengajuan Banding Kasus Lapangan Gembira Rantepao Ditolak MA

Turut hadir Kepala dan Alumni SMAN 2 Rantepao, Kepala BPKAD Toraja Utara, perwakilan UPT KPH Saddang II Toraja Utara, Staf Ahli, perwakilan PT. Telkom, Kepala dan Sekretaris Dinas Kominfo-SP, perwakilan Kantor Pertanahan dan Organisasi Kepemudaan Kemasyarakatan (OKP), perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan.

Kabag Hukum Setda, Neti Palin menyampaikan perkara lapangan gembira bergulir di Pengadilan Negeri Makale sejak 10 Januari 2017 dengan objek sengketa tanah lokasi lapangan gembira terdapat pelayanan masyarakat meliputi gedung SMAN 2 Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rantepasele, PT. Telkom, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Perhutani, Dispenda dan Kehutanan Provinsi Sulsel dimana tanah bersertifikat Kementerian Pendidikan.

“Pada tanggal 26 Oktober 2018 putusan kemudian Pemkab Toraja Utara banding lagi dan hasil putusan kelual tanggal 18 Juli maka hasilnya tetap kalah dan pengajuan Kasasi masih tetap kalah,” jelas Neti.

Kemudian setelah mengajukan kembali PK tanggal 5 Mei 2020 dan sidang pemeriksaan putusan PK di MA keluar tanggal 16 Desember 2020 hasil diterima tanggal 3 November 2021 oleh Bagian Hukum Setda Toraja Utara.

Semenjak gugatan di PN Makale dan banding, menurut Neti Paling banyak pihak terlibat membantu menangani kasus yang melibatkan pengacara, advokasi, jaksa, pengacara negara, komunitas gertak, tokoh masyarakat Matius Selempang, pengacara swasta bahkan tahap kasasi pemerintah daerah dibantu Kejaksaan Agung memberikan masukan dan draf mekanisme pengajuan kasasi meskipun statusnya di tolak.

“Pihak Pemprov Sulsel ikut membantu karena sertifikat tanah kepemilikan provinsi atas nama Kementerian Pendidikan dan wewenang Pemprov, sudah terdaftar disana meskipun putusan sangat berat diterima meski ada konsekuensi dan resiko ditimbulkan tetapi pemerintah daerah sudah maksimal,” terang Neti.

Namun kondisi berubah setelah ditolak, karena Pemkab Toraja Utara kembali tergugat dan tergugat pertama adalah H. Ali, penggugat adalah Pemprov Sulsel sebagai lawan.

Sementara Kajari Tana Toraja, Erianto L Paundanan mengatakan keputusan MA hasilnya berstatus ditolak dapat menjadi pembelajaran semua agar kedepan lebih teliti dan waspada menjaga aset daerah.

“Selama ini berbagai perkara ditangani Jaksa Pengacara Negara, Ekonsturiksi perlawanan akan dilakukan Pemprov Sulsel kepada Pemkab Toraja Utara terposisikan sebagai terlawan dua bersama terlawan satu dengan dalih aset bukan milik pemerintah daerah, melainkan aset Pemprov Sulsel,” ungkapnya.

Lanjut Erianto L. Paundanan bahwa, perlu dicermati ada bukti baru ditemukan dan solusi agar pengajuan PK kembali dengan bukti terbaru yang diajukan pemohon (Pemprov Sulsel) yaitu Hak Pakai Sertifikat Asli dan Fotocopy atas nama Departemen Kehutanan, Sertifikat Asli dan Fotocopy Hak Bangunan Perhutani, dua alat bukti secara analisa hukum mendapatkan titik terang atas problem meskipun Pemprov Sulsel yang akan menggugat Pemkab Toraja Utara dan H. Ali.

Sementara Sekda Rede Roni Bare mewakili Pemkab Toraja Utara menyampaikan pesan Bupati Yohanis Bassang agar adanya langkah kongkrit dan koordinasi antara Pemprov Sulsel dari Dinas Kehutanan, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pendidikan terkait kasus sengketa tanah tersebut.

Berdasarkan putusan maka, Pemprov Sulsel akan menggugat H. Ali, PT. Telkom Wilayah 2 Makassar sebagai terlawan pertama, Pemkab Toraja Utara, Dinas Pendidikan Toraja Utara, Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan sebagai terlawan kedua dan Kantor Pertanahan Tana Toraja terlawan tiga.

Sidang persiapan akan dilaksanakan tanggal 29 November 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja.

Total ganti rugi ditujukan ke Pemkab Toraja Utara sebesar Rp 650 Milyar sebagai Tuntutan Putusan PK Nomor 911 PK/Pdt/2020 dan Tuntutan Ganti Kerugian Materil Rp. 150 Milyar, kerugian In Materil 500 Milyar dan uang paksa Rp. 2 Juta setiap hari sebagai keterlambatan memenuhi putusan. (*)

Ris/ZK

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Tasming Bakal Umumkan Wakilnya Tepat di Hari  Kemerdekaan RI

    Tasming Bakal Umumkan Wakilnya Tepat di Hari Kemerdekaan RI

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 169
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Bakal calon wali kota Parepare Tasming Hamid (TSM) akan umumkan pendampingnya Pilkada serentak 2024 tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun. “Insya Allah pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024 akan kami umumkan pasangan TSM sebagai calon wakil wali kota.” ujar juru bicara TSM, Fuad Ukkas, Rabu, 14 Agustus 2024. Menurut Fuad, […]

  • Jamaah Lansia Asal Toraja Utara Meninggal Dunia Saat Perjalanan Menuju Hotel di Makkah

    Jamaah Lansia Asal Toraja Utara Meninggal Dunia Saat Perjalanan Menuju Hotel di Makkah

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 303
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA   Duka menyelimuti rombongan jamaah calon haji (JCH) asal Sulawesi Selatan. Seorang jamaah asal Kabupaten Toraja Utara, Marhawang Abbas Mappa (66 tahun), wafat saat tiba di Makkah, Arab Saudi, Kamis (29/5/2025). Almarhumah tergabung dalam Kloter 37 Embarkasi Makassar bersama ratusan jamaah lainnya dari Toraja Utara, Wajo, dan Makassar. Rombongan berangkat dari Toraja […]

  • Rehabilitasi Stadion GBH, Pj Wali Kota Harap Kualitas Sepak Bola di Sulsel Meningkat

    Rehabilitasi Stadion GBH, Pj Wali Kota Harap Kualitas Sepak Bola di Sulsel Meningkat

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 164
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Pemenang tender paket rehabilitasi dan renovasi Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) Kota Parepare, PT Usaha Subur Sejahtera dan PT Bumi Perkasa Sidenreng resmi menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) dengan PPK Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Penandatanganan kontrak dilakukan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (18/3/2024). Penjabat (Pj) […]

  • Genjot Pariwisata Toraja, Nurdin Abdullah Ajak Citilink Buka Rute Makassar-Toraja

    Genjot Pariwisata Toraja, Nurdin Abdullah Ajak Citilink Buka Rute Makassar-Toraja

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 267
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Keinginan Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman untuk membangkitkan pariwisata Toraja tidak main-main. Selain membantu perbaikan infrastruktur jalan ke objek-objek wisata juga mempercepat pembangunan Bandara Toraja. Pemprov Sulsel, tahun ini telah menggelontorkan anggaran pembangunan jalan ke Bandara Toraja sebesar Rp.32 miliar. Anggaran ini untuk menuntaskan jalan menuju Bandara […]

  • ‎Polres Parepare Musnahkan 19,7 Kg Sabu Senilai Rp11 Miliar ‎

    ‎Polres Parepare Musnahkan 19,7 Kg Sabu Senilai Rp11 Miliar ‎

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 164
    • 0Komentar

    ‎ZONAKATA, PAREPARE – Kepolisian Resort (Polres) Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,7 kilogram dengan nilai mencapai Rp11 miliar. Pemusnahan digelar secara terbuka dihadiri Forkopimda Plus, KSOP, Pelindo, serta sejumlah stakeholder terkait, Selasa (20/8/2025). ‎ ‎Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menjelaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Parepare dalam upaya pemberantasan […]

  • Enrekang Suplai Bawang Merah ke Luar Pulau Sulawesi, Produksi 145 Ton Per Tahun

    Enrekang Suplai Bawang Merah ke Luar Pulau Sulawesi, Produksi 145 Ton Per Tahun

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 273
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – ENREKANG, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sentra komoditas bawang merah yang sudah dipasarkan ke seluruh pulau Indonesia. Setiap tahunnya Enrekang memproduksi bawang merah sebanyak 145 ribu ton. “Sekarang ini banyak lagi permintaan bawang merah dari luar pulau Sulawesi, Kalimantan dan Papua,” kata Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Enrekang, Addi kamis […]

expand_less