Polres Parepare Musnahkan 19,7 Kg Sabu Senilai Rp11 Miliar
- account_circle Kifli
- calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
- print Cetak

ZONAKATA, PAREPARE – Kepolisian Resort (Polres) Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,7 kilogram dengan nilai mencapai Rp11 miliar. Pemusnahan digelar secara terbuka dihadiri Forkopimda Plus, KSOP, Pelindo, serta sejumlah stakeholder terkait, Selasa (20/8/2025).
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menjelaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Parepare dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 27 Juli 2025 di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare,” jelas Kapolres.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dengan total berat 19,7 kilogram. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses verifikasi sesuai prosedur standar.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tiga tersangka yang diduga bagian dari jaringan lintas provinsi. “Awalnya kami amankan seorang tersangka asal Bandung. Setelah dikembangkan, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di Surabaya,” ungkap Kapolres.
Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, turut memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polres Parepare. “Narkoba sangat berbahaya. Saya mengapresiasi Polres Parepare yang telah melakukan pemusnahan secara terbuka dan transparan. Ini wujud nyata komitmen memberantas narkoba,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemkot Parepare juga memberikan penghargaan kepada Kapolsek KPN, Iptu Suardi, dan Kasat Narkoba, Iptu Tarmizi, atas dedikasi mereka dalam pengungkapan kasus besar ini.
Pemusnahan sabu dilakukan menggunakan incinerator mobile milik BNN Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga barang bukti benar-benar hancur dan tidak bisa lagi disalahgunakan. (*)
- Penulis: Kifli
