Senin, 20 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kabupaten Tana Toraja Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Kabupaten Tana Toraja Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, mulai 6 Juli hingga 21 Juli 2021, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 235/VII/2021/Setda tentang Pencegahan Penularan Wabah Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Tana Toraja yang ditandatangani Bupati Theofilus Allorerung pada Senin 5 Juli 2021.

“Melaksanakan PPKM Mikro ini untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Forkopimda bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja pada Senin 5 Juli 2021,” bunyi surat edaran itu.

Kabupaten Tana Toraja Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Sejumlah hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat terkait pelaksanaan PPKM Mikro yang mulai diberlakukan 6 hingga 21 Juli 2021 sebagai berikut:

  1. Kegiatan belajar mengajar disekolah, perguruan tinggi dan akademi dilakukan secara daring.
  2. Kegiatan rambu tuka’ dan rambu solo’ serta kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan untuk sementara ditunda.
  3. Kegiatan ibadah dilaksanakan dari rumah masing-masing (virtual).
  4. Seluruh objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara.
  5. Kegiatan restoran dan rumah makan dilakukan pembatasan 50 persen dari tempat yang tersedia dengan pelayanan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Tempat hiburan dan cafe hanya beroperasi sampai pukul 21.00 Wita. Kapasitas maksimal 50 persen dengan pelayanan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Angkutan umum/bus/pribadi/dinas tetap diizinkan beroperasi dengan penumpang maksimal 50 persen dari kursi yang tersedia. Untuk angkutan AKDP, sopir dan penumpang wajib menunjukan Rapid Antigen (non reaktif).
  8. Pembatasan jam operasional untuk pasar sampai jam 11.00 Wita. Khusus hari pasar tertentu sementara ditiadakan. Toko, supermaket, kios tetap diizinkan beroperasi sampai pukul 18.00 Wita. Bagi pedagang dari luar daerah hanya diizinkan untuk bongkar muat (dropping) dengan penerapan protokol yang ketat.

Sementara terkait pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tana Toraja mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Sulsel: 800/6219/B.Org Tertanggal 30 Juni 2021.

Selain itu Satgas Penanganan Covid-19 Tana Toraja, Posko Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Lembang diharapkan untuk selalu berkoordinasi, bersinergi dan optimal dalam pelayanan dan penanganan wabah Covid-19 di Tana Toraja.

Anjas/ZK

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Gara-gara Ditatap, Pelanggan Kafe di Parepare Nekat Tikam Korban Pakai Badik

    Gara-gara Ditatap, Pelanggan Kafe di Parepare Nekat Tikam Korban Pakai Badik

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 367
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE — Kepolisian Resor Parepare mengamankan seorang pria pelaku penikaman yang terjadi di Kafe Citra, Kota Parepare, pada Sabtu 13/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Peristiwa tersebut dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap korban saat berada di lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa pelaku merasa tersinggung karena mengaku kurang […]

  • Belum Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Akan Perketat Pengawasan Kegiatan Ganjar-Gibran di Toraja

    Belum Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Akan Perketat Pengawasan Kegiatan Ganjar-Gibran di Toraja

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 181
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA  Calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan berkunjung ke Toraja, pada akhir pekan ini, sebelum masa kampanye dimulai. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja akan memperketat pengawasan kegiatan capres nomor urut 3 dan cawapres nomor urut 2 ini selama di Toraja. “Kami […]

  • Taufan Minta Bimbingan dari BPK Usai Raih WTP

    Taufan Minta Bimbingan dari BPK Usai Raih WTP

    • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 202
    • 0Komentar

    ZONAKATA, MAKASSAR Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Senin, (22/5/2023). Hadir Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare lainnya. Dalam sambutannya, Taufan […]

  • Membungkuk Penuh Hormat, Cium Tangan Penuh Makna: Potret Ketulusan Kapolda Sulsel dalam Semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge

    Membungkuk Penuh Hormat, Cium Tangan Penuh Makna: Potret Ketulusan Kapolda Sulsel dalam Semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Kifli
    • visibility 120
    • 0Komentar

    ZONAKATA, BONE — Di tengah padatnya agenda kunjungan kerja di Kabupaten Bone, terselip sebuah momen sederhana namun sarat makna—potret ketulusan yang membekas dan tak mudah dilupakan. Bertempat di Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, suasana yang awalnya berlangsung khidmat dalam prosesi penyerahan bantuan program bedah rumah, seketika berubah menjadi haru. Seorang jenderal bintang dua, […]

  • KPU Parepare Sosialiasi PKPU Pencalonan Bacaleg, KPU : Ini Harus Jadi Pedoman

    KPU Parepare Sosialiasi PKPU Pencalonan Bacaleg, KPU : Ini Harus Jadi Pedoman

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 234
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PAREPARE Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (28/4/2024). Kegiatan ini melibatkan 17 ketua parpol, naradamping dan operator parpol, dari 18 parpol peserta pemilu. Ketua KPU Parepare melalui Komisioner Divisi Hukum dan SDM […]

  • Gubernur Sulsel Keluarkan Edaran Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    Gubernur Sulsel Keluarkan Edaran Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 332
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/2861/BIRO Org tentang pelaksanaan hari libur nasional, libur bersama, dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Untuk Hari Raya Nyepi, cuti bersama jatuh pada 28 Maret 2025, sementara libur nasional diperingati pada 29 […]

expand_less