Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Tana Toraja Perketat Izin Keramaian
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 28 Jun 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Senin (28/6).
Salah satu dalam edaran tersebut, terkait pengurusan izin keramaian. Dimana, masyarakat yang ingin mengurus izin keramaian harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, baik untuk penanggung jawab kegiatan maupun pengunjung.
Adapun syarat bagi penanggung jawab kegiatan diantaranya :
- Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat telah di vaksin Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
- Menyiapkan Pos Satgas Covid-19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan.
- Menyiapkan sarana 3 M (mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak).
- Mendata tamu atau keluarga yang datang dari luar Kabupaten Tana Toraja.
- Tamu atau pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas.
- Jika belum di vaksin agar mendatangi Puskesmas terdekat untuk di vaksin.
Kemudian, syarat bagi pengunjung diantaranya :
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M.
- Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid-19.
- Tamu atau pengunjung dari luar Kabupaten Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab atau rapid antigen yang berlaku 2 x 24 jam.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu berharap aturan yang diberlakukan tersebut, agar dipatuhi masyarakat. Jika tidak dilaksanakan, maka kegiatan yang dilakukan itu akan dibubarkan.
“Saya berharap surat edaran ini agar dipatuhi masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 diwilayah Tana Toraja”. Pungkasnya.
Toru/ZK
- Penulis: Gibran
