Pemprov Sulsel Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2021
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya kembali diterapkan di Sulawesi Selatan. Pembebasan denda PKB dan BBN ini mulai berlaku 4 Juni hingga 30 Juni 2021.
Pemutihan denda di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat. Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pemberian insentif pajak ini dilakukan karena kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19.
Penghapusan denda diatur tersebut dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah Tahun 2021 di Sulsel.
“Untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB kendaraan bermotor, maka dipandang perlu memberikan insentif berupa pembebasan denda,” ucapnya.**
- Penulis: Gibran
