Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sita Bea Cukai dari Sejumlah Penjual di Toraja Utara
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 26 Mei 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Bea dan Cukai Malili melakukan operasi rokok ilegal.
Menurut pejabat Fungsional Bea Cukai Seksi Penindakan dan Penyidikan, Budiman bahwa operasi rokok ilegal tersebut dilakukan selama dua hari, mulai 24 hingga 25 Mei 2021.

Dikatakan, selama dua hari itu, petugas menyasar dua lokasi di Toraja Utara, yakni para penjual rokok di Pasar Bolu dan di kota Rantepao. Dari hasil operasi tersebut, ditemukan 9.800 batang rokok ilegal dengan rincian 5.600 batang pada hari pertama dan 4.200 batang rokok pada hari kedua.
“Pemberantasan rokok ilegal kemarin ditemukan ribuan batang rokok ilegal. Pelanggarannya dilekati pita cukai palsu dan rokok tanpa pita cukai,” ungkap Budiman, Rabu (26/5) sore.
Adapun rokok ilegal yang ditemukan langsung disita oleh petugas. Saat melakukan operasi tak lupa petugas melakukan sosialisasi kepada para penjual rokok. Sosialisasi tersebut terkait ciri-ciri rokok ilegal berikut ancaman hukuman jika ditemukan masih menjual rokok ilegal.
“Kami juga imbau agar tidak lagi menjual rokok ilegal degan ciri-ciri yang telah disampaikan. Kami juga menyampaikan terkait ancaman hukumannya apa bila masih tetap melakukan pelanggaran”. Pungkasnya.
Toru/ZK
- Penulis: Gibran
