Upaya Tingkatkan PAD, Pemkab Toraja Utara Mulai Pungut Retribusi Parkir
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pemkab Toraja Utara melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera mulai memberlakukan retribusi parkir.
Retribusi parkir itu mulai berlaku di terminal dan pusat bisnis yang ada di Toraja Utara, sejak Selasa 9 Maret 2021 lalu. Direktur Perumda Mekar Sejahtera Salvinus Sawelinggi mengatakan pungutan retribusi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011.
Selain itu juga berdarkan Perda 10 Tahun 2019 dan keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 148/II/2019. Dimana dalam peraturan itu tarif retribusi untuk setiap jenis kendaraan berbeda-beda berdasarkan jenisnya.
Untuk kendaraan roda dua dipungut retribusi sebesar Rp 2.000, kendaraan roda empat Rp 4.000 sementara untuk kendaraan pick up dan truk sebesar Rp 5.000.
“Pungutan retribusi itu mulai dilakukan sejak Selasa lalu, dan kami mulai dari terminal,” ungkap Salvinus, Rabu (10/3).
Agar pungutan retribusi diketahui para pengendara, maka pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui spanduk yang bertuliskan ‘Kawasan Parkir Berbayar’.
Spanduk dipasang di lokasi atau tempat kawasan bayar parkir. Seperti di Terminal Bolu, Pasar Bolu, Lapangan Bakti, depan RS Elim, Pertokoan sepanjang Jalan Andi Mappanyukki dan Jalan Palopo khususnya dilokasi bisnis.
(Toru/ZK)
- Penulis: Gibran
