Saksi Ahli Menilai Pencoretan Caleg Demokrat Merupakan Pelanggaran Administrasi
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 23 Jan 2019
- print Cetak

Sidang Ajudikasi yang menghadirkan saksi ahli, Aloysius Lande dari pihak pemohon
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sidang lanjutan, sengketa Partai Demokrat dan KPU Tana Toraja berjalan aman tertib dan lancar.
Sidang Ajudikasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan memasuki agenda pemeriksaan surat dan saksi ahli.
Saksi Ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon, Aloysius Lande dalam penjelasannya mengatakan jika pencoretan Kornelius Posse merupakan pelanggaran administrasi.
Dikatakan jika pada masa tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah ada ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Ada tenggang waktu 7 hari untuk menerima laporan dan ada 7 hari untuk melakukan klarifikasi.
“Jadi setelah ada Daftar Calon Tetap (DCT) tidak ada lagi kata TMS atau tidak memenuhi syarat, dan bila masih ada lagi caleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada saat DCT sudah ditetapkan berarti KPU melakukan pelanggaran administrasi,” jelas Aloysius.
Dikatakan jika DCT itu sudah berada ditingkat nasional sehingga sudah menjadi kewenangan KPU pusat.
Mewakili pihak termohon, Alexander Kambuno mengatakan jika alasan KPU mencoret caleg Demokrat, Kornelius Posse dari DCT karena dalam formulir model B2 tidak menyertakan jabatannya.
Padahal saat itu Kornelius Posse sedang menjabat Sekretaris Dewan Pengawas RS Lakipadada Tana Toraja.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2019 dengan agenda menghadirkan Lembaga Pemberi Keterangan dan saksi saksi.
Gibran Raka
- Penulis: Gibran
