Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Berikut Penjelasannya

Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Berikut Penjelasannya

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2020
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 itu, Menkes Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

  1. Kasus Suspek
    Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
    a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
    b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
    c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.
  2. Kasus Probable
    Maksud istilah ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.
  3. Kasus Konfirmasi
    Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu: a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) Baca juga: 91 Persen Pasien Covid-19 di Kota Padang Merupakan OTG dan ODP
  4. Kontak Erat
    Maksud istilah ini adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
    a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
    b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
    c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
    d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat. Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi. Baca juga: Status PDP Dicabut, Jenazah Dimakamkan Tanpa Protokol Covid-19 Ternyata Positif Corona
  5. Pelaku Perjalanan
    Maksud istilah ini adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
  6. Discarded
    Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
  7. Selesai Isolasi
    Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
    a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
    b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
    c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  8. Kematian
    Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.
  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Buffer Stok Logistik Pemprov Sulsel Disalurkan untuk Korban Kebakaran di Ariang Tana Toraja

    Buffer Stok Logistik Pemprov Sulsel Disalurkan untuk Korban Kebakaran di Ariang Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 193
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan agar korban kebakaran di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Tana Toraja yang terjadi pada Rabu dini hari, 13 Juli 2022 mendapat bantuan. Adapun bantuan berupa buffer stock gabungan dari Pemprov Sulsel dan Kementerian diserahkan oleh Wakil bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, didampingi oleh kadis Sosial Adriana […]

  • Didoakan Kembali Jadi Gubernur, Warga Angkasa Pura: “Oppo Ki Andalan Hati”

    Didoakan Kembali Jadi Gubernur, Warga Angkasa Pura: “Oppo Ki Andalan Hati”

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 150
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Warga Kompleks BTN Angkasa Pura Sudiang, Jalan Goa Ria, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, menyambut hangat kehadiran Calon Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (27/9/2024). “Oppo ki, Andalan Hati, pilih nomor 02!” teriak para warga yang hadir dalam acara tersebut. Kunjungan ini merupakan kampanye perdana Andi Sudirman setelah resmi ditetapkan […]

  • Progres Bertahap, Pembangunan Jalan Paket 1 MYP Terus Dikebut

    Progres Bertahap, Pembangunan Jalan Paket 1 MYP Terus Dikebut

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 136
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – GOWA Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memacu pengerjaan proyek infrastruktur jalan melalui skema Multiyears Project (MYP) di berbagai wilayah. Hingga saat ini, progres pekerjaan pada Paket 1 dengan nilai Rp430 miliar yang mencakup 14 ruas jalan menunjukkan perkembangan bertahap. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa proyek ini menjadi salah satu prioritas […]

  • DKP Sulsel Rehabilitasi Ekosistem di Dua Pulau Kecil Takalar

    DKP Sulsel Rehabilitasi Ekosistem di Dua Pulau Kecil Takalar

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 216
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TAKALAR Terumbu karang dan hutan mangrove merupakan ekosistem yang amat penting bagi masyarakat pesisir. Selain bermanfaat secara ekologis, terumbu karang dan mangrove dapat pula bermanfaat secara ekonomi. Hal itulah yang menjadi perhatian Pemprov Sulsel di bawah arahan Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman, untuk melakukan upaya rehabilitasi ekosistem yang dapat menunjang ekonomi masyarakat pesisir. Wujud […]

  • Abdul Hayat Gani Resmi Jabat Pj Wali Kota Parepare, Tegaskan Fokus pada Eksekusi Program

    Abdul Hayat Gani Resmi Jabat Pj Wali Kota Parepare, Tegaskan Fokus pada Eksekusi Program

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 270
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Prosesi serah terima jabatan Penjabat Wali Kota Parepare dari Akbar Ali ke Abdul Hayat Gani di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Kamis malam (19/9/2024), berlangsung sederhana, khidmat, namun sarat makna. Akbar Ali yang hampir 11 bulan bertugas di awal sambutannya menyampaikan selamat datang di Parepare kepada Abdul Hayat. “Semoga bapak lebih […]

  • Serahkan Bonus Atlet Popda dan Pepaperda 2022, Gubernur: Pertama Dalam Sejarah

    Serahkan Bonus Atlet Popda dan Pepaperda 2022, Gubernur: Pertama Dalam Sejarah

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Gibran
    • visibility 200
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Bonus kepada Atlet Peraih Medali pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Tahun 2022 dan kepada atlet Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) Tahun 2022. Bonus yang diberikan, untuk individu/perorangan medali emas sebesar Rp3 juta, perak Rp1,5 juta dan perunggu Rp1 juta. Sedangkan untuk beregu peraih medali […]

expand_less