Kamis, 4 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Berikut Penjelasannya

Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Berikut Penjelasannya

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2020
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 itu, Menkes Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

  1. Kasus Suspek
    Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
    a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
    b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
    c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.
  2. Kasus Probable
    Maksud istilah ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.
  3. Kasus Konfirmasi
    Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu: a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) Baca juga: 91 Persen Pasien Covid-19 di Kota Padang Merupakan OTG dan ODP
  4. Kontak Erat
    Maksud istilah ini adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
    a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
    b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
    c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
    d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat. Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi. Baca juga: Status PDP Dicabut, Jenazah Dimakamkan Tanpa Protokol Covid-19 Ternyata Positif Corona
  5. Pelaku Perjalanan
    Maksud istilah ini adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
  6. Discarded
    Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
  7. Selesai Isolasi
    Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
    a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
    b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
    c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  8. Kematian
    Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.
  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Target Minimal 5 Kursi DPRD, Tim Bapilu Gerindra Toraja Utara Mulai Terima Bacaleg Pemilu 2024

    Target Minimal 5 Kursi DPRD, Tim Bapilu Gerindra Toraja Utara Mulai Terima Bacaleg Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 205
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC Partai Gerindra Kabupaten Toraja Utara memberikan informasi terkait pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Bapilu Gerindra Toraja Utara, Lewaran Rantela’bi saat konferensi pers terkait pendaftaran Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi persyaratan tahapan pendaftaran Parpol […]

  • Pj Gubernur Sulsel Ingin Kembalikan Kejayaan Kota Parepare Sebagai Pusat Niaga

    Pj Gubernur Sulsel Ingin Kembalikan Kejayaan Kota Parepare Sebagai Pusat Niaga

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 144
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PAREPARE Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Sofha Marwah Bahtiar, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kota Parepare, yang dipusatkan di Gedung Auditorium IAIN Parepare, Minggu, 18 Februari 2024. Dalam sambutannya, Bahtiar mengungkapkan keinginannya mengembalikan kejayaan Kota Parepare sebagai pusat niaga atau perdagangan. Bahtiar mendukung […]

  • Wali Kota Parepare Siap Launching Inovasi Layanan Aduan Masyarakat Berbasis Online

    Wali Kota Parepare Siap Launching Inovasi Layanan Aduan Masyarakat Berbasis Online

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 124
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu gebrakan terbaru datang dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Parepare yang akan meluncurkan program layanan aduan berbasis digital. Program ini rencananya akan segera di-launching oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. Kepala Dinas Kominfo Parepare, Anwar Amir, mengungkapkan hal […]

  • Berikan Bantuan Sembako Wagub Kunjungi Sejumlah Asrama Mahasiswa

    Berikan Bantuan Sembako Wagub Kunjungi Sejumlah Asrama Mahasiswa

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 139
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR  Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman kembali melakukan kunjungan ke sejumlah asrama mahasiswa di Kota Makassar untuk memastikan keadaan mereka, Rabu (22/4). Sejumlah asrama mahasiswa yang disambangi berasal dari beberapa daerah di Sulsel yakni Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) dan Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (Kepmi) […]

  • Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja

    Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
    • account_circle Gibran
    • visibility 155
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pelaku persetubuhan anak dibawah umur dilimpahkan Unit PPA Sat Reskrim Polres ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kamis (23/1). Tersangka yang berinisial YD (18 thn) sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan polisi: LPB/140/XII/2019/SPKT pada tanggal 9 Desember 2019 lalu. YD dilaporkan ke polisi karena di duga telah menyetubuhi YN (15 thn) seorang gadis yang […]

  • Aksi Sosial Natal di Toraja, Wamen Jerry Sambuaga Bagikan 500 Paket Sembako

    Aksi Sosial Natal di Toraja, Wamen Jerry Sambuaga Bagikan 500 Paket Sembako

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 211
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga mengikuti kegiatan Berbagi Kasih Natal bersama pengurus Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja Rantepao, Toraja Utara, Jumat (17/12). Tiba di kantor BPS Gereja Toraja, Jerry Sambuaga disambut tarian Toraja dan dikenakan passa’pu (topi khas Toraja) oleh Ketua BPS Gereja Toraja, Pdt. Alfred Anggui. Diketahui pihak […]

expand_less